Heboh berita KPK ungkap tersangka baru dugaan RAPBDP TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015, dengan inisial JOH mantan ketua DPRD Riau 2009-2014 dan SUP anggota DPRD Riau 2009-2014 menadapat tanggapan serius dari Suparman.
FORUMRIAU.COM: Menurut Bupati terpilih Rokan Hulu ini, inisial SUP anggota DPRD Riau pada masa 2009-2014 ada dua orang. Selain Suparman, juga ada Supriati yang juga sesama partai Golkar. Sehingga, dia meminta informasi yang dikembangkan bukan subjektif atas nama Suparman.
"Diinformasikan inisialnya SUP dari DPRD Riau masa jabatan 2009-2014 inisial SUP bukan saya saja di dewan. Saya sudah tegaskan saya tidak bersalah dengan masalah ini. Toh sungguhpun saya jadi sasaran KPK, maka masih ada jalur praperadilan untuk saya buktikan saya tidak bersalah,"kata Suparman.
Pria yang akrab dipanggil Parman ini menegaskan kesiapannya untuk membuktikan dirinya tidak bersalah seperti yang didugakan. Namun ia yakin informasi dari KPK terkait dugaan gratifikasi pengesahan RAPBD Riau 2015 silam perlu diluruskan kembali karena adanya dua inisial SUP di DPRD Riau.
"Untuk itu saya harap rekan-rekan media kembali menelusuri informasinya. Karena subjeknya dengan inisial SUP itu bukan saya saja di DPRD Riau pada waktu itu,"pinta Parman, Jumat 8/4/2016.
Diketahui, inisial SUP yang dimaksud Parman selain dirinya adalah Supriati. Politisi Golkar Dapil Kuansing ini masih aktif di Komisi C DPRD Riau hingga saat ini. Supriati juga pernah beberapa kali diperiksa KPK bahkan sampai dengan reka ulang adegan tersangka Kir Johari soal dugaan kasus APBD 2015 tersebut.
Rilis Resmi KPK
Berdasarkan rilis resmi berita KPK tanggal 8 April 2016 dituliskan, Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan RAPBD P TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015 pada Provinsi Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah JOH (Ketua DPRD Riau Periode 2009 – 2014) dan SUP (Anggota DPRD Riau Periode 2009 – 2014).
Tersangka JOH dan SUP selaku Ketua dan Anggota DPRD Riau Periode 2009 – 2014 diduga telah menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD P) Tahun Anggaran 2014 dan/atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 pada Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, JOH dan SUP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan total 4 orang sebagai tersangka. Dua orang sebelumnya adalah AM (Gubernur Riau Periode 2014 - 2019) dan AK (Anggota DPRD Riau Periode 2009 – 2014). Tersangka AM masih menjalani proses penyidikan di KPK. Sedangkan, tersangka AK telah dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp200 Juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung sebagaimana vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.***
Thanks for reading Ini Rilis Resmi KPK Soal Suap APBD Riau 2014-2015 | Tags: Headline Hukrim Politik
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »