FORUMRIAU.COM: AKP Ichwan Lubis ditangkap BNN karena menerima suap Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba. Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu kini sudah menyandang status tersangka.
"Tersangka,"kata Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi kepada wartawan, Senin (25/4/2016).
AKP Ichwan kini sudah berada di tahanan BNN. Dia ditangkap pekan lalu. Ada duit cash Rp 2,3 miliar yang turut disita saat dia ditangkap. Sejumlah pihak menuntut AKP Ichwan dihukum berat. Bahkan, jika ternyata dia terlibat sindikat, harus diberi hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.
"Hukuman itu tergantung perbuatan seseorang melanggar pasal apa. Kalau sudah terkait sindikat narkoba, bisa jadi pidana mati. Jadi dia melanggar pasal apa dulu, pencucian uang, korupsi atau terlibat dengan sindikat,"kata Ketua Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) yang juga anggota DPR, Henry Yosodiningrat, Senin (25/4/2016) dikutip detikcom.***
Thanks for reading Ichwan Tersangka, GRANAT Minta Dihukum Mati | Tags: Headline Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »