Ada-ada saja istilah yang disebut oleh warga untuk pemimpinnya yang melanggar aturan. Karena dari awal dinilai telah menentang peraturan induknya sendiri, maka Walikota Pekanbaru Firdaus MT diberi gelar istilah Malin Kundang oleh sejumlah warga Pekanbaru.
Padahal, nama Malin Kundang dan Siti Nurbaya adalah nama tokoh dalam cerita sastra yang berbeda, namun keduanya sangat dikenal sejagad nusantara sebagai tokoh cerita sastra dari bumi Minang itu.
"Siti Nurbaya seharusnya jumpa Syamsul Bahri, bukan Malin Kundang anak durhako yang melawan ke induknya,"seloroh sejumlah warga Pekanbaru usai baca berita RTRW Riau terkait Walikota Firdaus MT.
FORUMRIAU.COM: Gelar ini muncul begitu saja karena Menteri LHK bernama Siti Nurbaya jumpa Firdaus MT soal RTRW Riau. Firdaus MT yang terlanjur melanggara UU dengan menguasai dan mem-perjualbeli-kan lahan HPT untuk Perkantoran, bermaksud minta izin perubahan status lahan Tenayan Raya ke Siti Nurbaya di gedung DPRRI Senayan, Jakarta, Kamis 4/2/2016.
Di depan Siti Nurbaya, ia memaparkan pembangunan Perkantoran Pemko Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya terkendala soal RTRW. Dia meminta Kemenhut melakukan revisi terhadap usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang dianggap tidak sesuai dengan usulan semula.
Menurut Firdaus, Pemerintah Provinsi Riau mengusulkan pelepasan 2,7 juta Ha lahan, sementara Kementrian hanya setujui 1.6 juta Ha.
Pertemuan yang langsung dipimpin Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya itu dihadiri utusan pemerintahan Provinsi Riau, DPDRI asal Riau dan lainnya.
Sejumlah kelompok masyarakat menilai, usaha Firdaus numpang perjuangan dengan usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau memperjelas pelanggarannya yang dilakukan semasa Presiden SBY menjabat.
"Jelas melanggar hukum kalau belum ada alih fungsi kawasan HPT menjadi APL, tentu dilarang oleh Peraturan. Jelas kawasan Hutan itu yang dibangun di Tenayan. RTRWP-kan belum disahkan. Makanya harus ada keterangan dari Menteri LHK Ibu Siti Nurbaya,"kata aktifis Lingkungan Joni Setiawan Mundung (JMS) ke forumriau.com, Jumat 5/2/2016.
Menurutnya, Firduas MT bisa kena jerat hukum seperti Annas Maamun dan para Bupati di Riau yang g dulu pernah masuk penjarà seperti T Azmun Ja'afar, Arwin AS dan Burhanuddin Husin akibat Izin Illegal lahan di Riau.
"Dimohonkan Pemko hati-hati soal lahan tersebut. Ini lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berarti kawasan Hutan, maka harus minta izin ke Menteri Siti Nurbaya dulu,"saran JSM.
Sementara itu, Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) Riau seperti yang diberitakan sebelumnya mempertanyakan proses tersebut. Karena, kata Mayandri ketua LABH, lahan yang dibangun merupakan lahan ilegal yang izinnya tidak jelas dan tidak berkekuatan hukum.
"Ada UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan. Kalau kawasan hutan produksi yang dapat dikonfersi, harus ada izin pelepasan hutan dari menteri LHK (Lingkungan Hidup & Kehutanan) dan Mendagri, tapi Pemko ngga ada. Dalih Pemko soal RTRW yang belum disahkan tidak bisa diterima. Karena Pemko saat melakukan perencanaan pembangunan telah melanggar Undang-undang yang sah dan berlaku hingga saat ini. Untuk itu kita minta Firdaus MT kembalikan Rp.680 M ke kas Pemko Pekanbaru yang terlanjur dipakai untuk pembangunan itu,"tambah Edwar sekretaris LABH.
"Dengan kesalahan awal, maka menjadi kesalah yang beruntun dan terkait satu sama lainnya. Lahan kantor itu masih berada di kawasan hutan yang harus ada izin pelepasan dari kementrian. Pelanggaran izin lahan sudah terlanjur dilakukan Firdaus MT dan akan mengikatnya secara hukum meski RTRW alami revisi,"jelas Mayandri.(Frc/470)*** Oleh: Surya Koto
Thanks for reading Siti Nurbaya Malah Jumpa 'Malin Kundang' Bahas RTRW di Senayan | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »