Sebanyak 30 perusahaan perkebunan yang dinilai bermasalah dan telah ditemukan datanya oleh Pansus Prizinan DPRD Riau akan selalu diawasi proses hukumnya. Karena, Pansus perizinan DPRD Riau telah memberikan rekomendasi pelanggaran 30 perusahaan tersebut ke Kepolisian, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya beberapa waktu lalu.
FORUMRIAU.COM: Hal itu dikatakan oleh Sugianto anggota Pansus perizinan kepada wartawan, Rabu 27/1/2016 di ruang Komisi A DPRD Riau. Menurutnya, jika di tingkat daerah Provinsi Riau proses penegakkan hukum atas 30 perusahaan itu terkendala, maka DPRD Riau, akan tetap mengawal proses Hukumnya dengan memberikan rekomendasi ke penegak hukun yang lebih tinggi yakni KPK dan lembag lainnya.
"Dari temuan Pansus selam ini, maka kita telah rekomendasikan ke pihak kepolisia dan kejaksaan di tingkat provinsi Riau. Jika prosesnya tidak berjalan dengan baik, maka kita akan memberikan rekomendasi ke pihak yang lebih tinggi di pusat dan bahakn ke KPK nantinya,"terang Sugianto politikus PKB asal Dapil Pelalawan dan Siak ini.
Pada tahapan awal berdirinya Pansus (Panitia Khusus) Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, IU-Perkebunan, HTI, HPHTI, HPH, Izin Usaha Pertambangan, Izin Industri, Izin Lingkungan (Amdal, UPL-UKL) yang dibentuk DPRD Riau, telah melaporkan 30 perusahaan ke penegak hukum. Laporan tersebut dalam bentuk rekomendasi data dan fakta di lapangan hasil monitoring Pansus selam ini. Sehingga, rekomendasi tersebut dapat diproses secara hukum yang berlaku sesuai pelanggaran perusahaan yang ditemukan Pansus. Berdasarkan putusan pimpinan DPRD Riau Nomor 33/KPTS/DPRD/2015, Pansus tersebut mencatat dan menemukan pelanggaran perusahaan dengan skala bertingkat, mulai dari pelanggaran yang berat hingga pelanggaran ringan.
"Sebanyak 10 perusahaan kita laporkan ke Polda Riau. Laporan ke pihak Kejaksaan juga ada 10 perusahaan dan 10 perusahaan kita laporkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dari Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Balai Lingkungan Hidup,"tambah Suhardiman Amby selaku Ketua Pansus.
Data 30 perusahaan temuan Pansus itu diambil secara acak oleh Pansus dari 504 perusahaan yang sudah dimonitoring Pansus selama tahun 2015 silam . Menurut Suhardiman, masalah yang paling krusial yang dilanggar oleh perusahaan adalah soal kelebihan izin operasionalnya.
"Umumnya mereka melakukan kegiatan menggunakan lahan diluar izin yang mereka kantongi. Pelanggaran itu tidak sedikit. Mereka melewati batas izin operasionalnya hingga menggarap lahan tanpa izin tiga samapai 4 ribu hektar. Selain itu pelanggaran beruntun ke soal perambahan hutan, kawasan hutan, pencemaran lingkangan serta pelanggaran pajak,"beber Suhardiman.
Dari temuan Pansus, berikut ini deretan perusahaan yang melanggar tersebut antara lain perusahaan CS, JS, KAT, MSAL, WT, BBU, PS, PAL, SB, PM, HPM, DAP, ARP, AI, BTR, BIM, BSN, MK, ESP, SS, RKS, GM, EI, KTU, TPP, PN V, EN, HN, HA dan GHM.(frc/470)*** Surya Koto
Thanks for reading 30 Perusahaan Bermasalah Akan Ditingkatkan Rekomendasi Hukumnya ke Pusat dan KPK | Tags: Politik
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »