Seorang pria berinisial RK, eks marketing unit BRI Seikijang, Pelalawan Riau, ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau sebagai tersangka kasus korupsi. Ia diduga menggelapkan dana bank senilai Rp12,8 miliar.
FORUMRIAU.COM: RK dapat dengan mudah menggelapkan dana fantastis tersebut, lantaran dia adalah pegawai marketing bank. Modusnya, RK membuka rekening fiktif atas nama berinisial MW. Rekening ilegal itu yang jadi perantara untuknya dalam menyebar dana bank itu ke rekening lain.
"Tersangka membuka rekening fiktif secara ilegal, kemudian yang bersangkutan memindahbukukan dana dari General Ledger (buku besar) ke rekening MW secara bertahap, mulai 5 Juni 2013, sampai 4 Februari 2015, dengan total kerugian Rp12,8 miliar,"sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (5/11/2015).
Setelah uang itu masuk ke rekening fiktif (MW), RK lalu menyebar lagi dana tersebut ke beberapa rekening lainnya. Bahkan ia sempat terekam kamera CCTv saat melakukan penarikan tunai dan transfer via ATM. "Uang itu ia kirim ke rekening lain termasuk rekening pribadinya, rekening keluarga dan sebagainya," lanjut dia.
Dit Reskrimsus Polda Riau sudah menetapkan RK sebagai tersangka. "Kita sudah memeriksa beberapa orang saksi serta melakukan pengumpulan alat bukti. Hasil audit BPKP menyatakan ada terdapat kerugian negara dengan total Rp12,8 miliar. Kita juga sudah melakukan gelar perkara,"sebutnya.
"Hasil gelar perkara, dalam waktu dekat kita akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (RK). Selain itu kita juga menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut,"tutup AKBP Guntur saat ditemui GoRiau.com, di ruang kerjanya. (Frc/rls)***
Thanks for reading Waduh..Uang BRI Sei Kijang Digelapkan Rp.12,8 M | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »