Sejak 2004 silam, Pemilu tidak mensyaratkan pasangan tunggal maju di pemilihan langsung. Kini, syarat itu jadi kendala dengan adanya daerah kabupaten/kota urung menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 nanti.
FORUMRIAU.COM: Kendala itu dicatat KPU dari 8 daerah yang cuma punya 1 pasangan calon. Paling santer sebut saja calon walikota Surabaya. KPU Surabaya sempat mengundur waktu pendaftaran calon. Akhirnya, ada juga yang mencalon. Ini dinilai hanya sebagai pasangan boneka untuk memenuhi UU Pilkada.
Kini KPU punya cara menghadapi ganjalan itu. Peraturan KPU (PKPU) tentang pasangan calon (Paslon) tunggal telah diusung dan dibahas di DPR RI. Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri dan Kemendagri serta Komisi II DPR RI soal Paslon tunggal dilakukan pada Senin 12/10/2015.
KPU memaparkan, pasangan calon tunggal dalam tahapannya bisa maju. Bedanya, kertas suara punya kolom setuju atau tidak setuju agar rakyat tetap memilih.
"Pemerintah sudah mencermati dengan seksama putusan MK soal pasangan calon tunggal. Dalam pemahaman pemerintah, ada kolom setuju atau tidak setuju untuk mengakomodasi pilihan rakyat jika di daerah ada satu pasangan calon yang maju. Pada prinsipnya, pemerintah mendukung upaya KPU melakukan Pilkada serentak tanpa ada penundaan tahun berikutnya,"jelas Mendagri Tjahjo Koemolo usai RDP itu yang dikutip Tribun.
Kata Komisioner KPU Hadar Navis Gumay, PKPU Paslon tunggal yang dibahas, telah diuji-publikan pada 7 Oktober silam di lantai 1 KPU RI. Ada hal pokok PKPU itu seperti kondisi yang memungkinkan Paslon tunggal, mekanisme kampanye, desain surat suara, cara pemungutan dan penghitungan suara serta penundaan pemilihan.(Frc/470*)
Thanks for reading Calon Tunggal Boleh Maju, Ini Teknis KPU | Tags: Politik
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »