Bakar 20 Ribu Ha Lahan, Grup Sinarmas Digugat Rp.7,8 Triliun

forumriau.com 26.10.15
forumriau.com
Senin, 26 Oktober 2015


Pemerintah terus memantau proses penegakan hukum atas gugatan perdata terhadap PT Bumi Hijau Mekar, salah satu anak perusahaan PT Sinar Mas. PT BHM digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Pengadilan Negeri Palembang sebesar Rp7,8 triliun sejak 3 Februari 2015.

FORUMRIAU.COM: Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian LHK Eka W Soegiri mengatakan saat ini gugatan tersebut masih diproses di PN Palembang.

"Terakhir kami memanggil saksi ahli untuk memperkuat gugatan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT BHM. Kami tinggal menunggu putusan PN, apakah benar bersalah atau tidak," kata Eka kepada CNN Indonesia.

Kementerian LHK menemukan dugaan pembakaran lahan di area PT BHM seluas 20 ribu hektare pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

Gugatan dilayangkan setelah Kementerian LHK melakukan kalkulasi atas biaya perbaikan dan kerugian dari lahan yang terbakar. Dalam gugatan tersebut, PT BHM diminta untuk mengganti biaya perbaikan lingkungan dan ganti rugi kerusakan kondisi alam kepada pemerintah.

Mengenai dampak investasi dari gugatan perdata tersebut, Eka mengatakan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk terus memproses gugatan perdata dan pidana dari perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan.

"Kami tidak melihat siapa di balik perusahaan tersebut. Kalau memang benar terbukti salah, ini bisa jadi pembelajaran bagi pihak lain bahwa pemerintah tidak main-main," kata Eka.

Gugatan yang dilayangkan Kementerian LHK kepada perusahaan dibuat berdasarkan klasifikasi kategori kebakaran lahan, yakni ringan, sedang dan berat. Untuk kategori berat, perusahaan akan digugat ke pengadilan, seperti yang terjadi pada PT BHM.

Tak hanya itu, perusahaan juga dituntut mengganti rugi kerusakan lahan dan diminta minta maaf kepada publik.

"Kasus PT BHM sudah masuk ranah pengadilan. Tidak boleh ada intervensi apapun dari kementerian. Kami harus menghargai proses hukumnya," ujar Eka.

Minta tak ada diskriminasi

PT Sinar Mas menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum atas PT Bumi Hijau Mekar di Pengadilan Negeri Palembang.

"Kami ikuti saja proses hukumnya. Kalau bersalah, silakan dihukum. Tapi kalau belum divonis, jangan dihakimi ramai-ramai," kata Managing Director Sinar Mas, Gandi Sulistiyanto, Selasa (13/10/2015).

Ia juga meminta agar pemerintah tak tebang pilih dalam mengusut kasus. "Bagaimana dengan perusahaan lain? Jangan ada diskriminasi," ujarnya.

Selain PT BHM, Kementerian LHK juga menuntut perdata PT Kallista Alam atas dugaan pembakaran sekitar 1.000 hektare lahan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada pertengahan 2012.

Perusahaan diminta mengganti rugi sebesar Rp365 miliar dengan perincian Rp114 miliar ke kas negara dan dana pemulihan lahan sebesar Rp 251miliar.  PT Kallista Alam sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasi tersebut ditolak oleh MA pada awal September tahun ini.

Menurut Eka, sejauh ini pemerintah masih meneliti 34 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. Atas pelanggaran tersebut, perusahaan-perusahaan itu akan dikenakan sanksi administrasi, perdata serta pidana.

Penegakan hukum atas kebakaran hutan dan lahan juga dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan telah menetapkan dua perusahaan asing asal Malaysia dan China sebagai tersangka, serta menyelidiki satu perusahaan lain asal Singapura.

Kini, Polri telah menetapkan 12 perusahaan sebagai tersangka pembakaran lahan di Sumatra dan Kalimantan.(*)

Thanks for reading Bakar 20 Ribu Ha Lahan, Grup Sinarmas Digugat Rp.7,8 Triliun | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments