Pansus Monitoring Izin Lahan dan Hutan DPRD Riau temukan danau dan sungai di lahan perkebunan kelapa sawit di daerah Kuantan Singingi (Kuansing). Temuan itu sesuai dengan data pemetaan yang dibuka dalam hearing dengan PT.Citra Riau Sarana, Kamis 7/5/2015.
FORUMRIAU.COM: Perusahaan tersebut berada di dekat wilayah Teso, Polehan dan Kumis, Kabupaten Kuansing. Menurut anggota Pansus Husni Thamrin, fakta di lapangan didapatkan informasi sejumlah sungai sudah tidak ada lagi di lokasi perkebunan tersebut.
"Sungai begitu banyak di lahan itu sudah banyak ditimbun. Saya sudah sering ke lokasi ini. Nanti bersama-sama akan kita saksikan di lapangan,"ungkap Thamrin dalam pertemuan di ruang mediun gedung DPRD Riau.
Ketua Pansus, Suhardiman Ambi menjelaskan, penimbunan sungai, penanaman di tepi danau dan sungai telah diatur oleh undang-undang. Pelanggaran ini sanksinya pidana dan denda Rp.5 miliar.
"Pelanggaran undang-undang lingkungan sanksinya pidana dan denda 5 miliar. Untuk itu kita harus cek ke lapangan nanti. Jadwalnya sudah kita susun,"kata Suhardiman.
Sejak Pansus tersebut berjalan, secara umum ratusan perusahaan perkebunan dan tanaman industri di wilayah Riau rata-rata melanggar aturan berlaku. Namun, Pansus punya rekomendasi yang beringkat atas temuan tersebut.
"Pansus ini bukan melihat kesalahan, kita kan menyesuaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan izin, pajak dan retribusi perusahaan. Jika sesuai, maka kita apresiasi, jika tidak, maka ada tahapannya pertama pembinaan sampai dengan penindakan. Lihat-lihat pelanggaran yang mereka lakukan,"terang Suhardiman.
Saat dikonfirmasi kepada Direktur PT.Citra Riau Sarana, Muldoko, tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan. Padahal, dua buah danau terang telah berada di kawasan perkebunannya tersebut.(Frc/470*)
FORUMRIAU.COM: Perusahaan tersebut berada di dekat wilayah Teso, Polehan dan Kumis, Kabupaten Kuansing. Menurut anggota Pansus Husni Thamrin, fakta di lapangan didapatkan informasi sejumlah sungai sudah tidak ada lagi di lokasi perkebunan tersebut.
"Sungai begitu banyak di lahan itu sudah banyak ditimbun. Saya sudah sering ke lokasi ini. Nanti bersama-sama akan kita saksikan di lapangan,"ungkap Thamrin dalam pertemuan di ruang mediun gedung DPRD Riau.
Ketua Pansus, Suhardiman Ambi menjelaskan, penimbunan sungai, penanaman di tepi danau dan sungai telah diatur oleh undang-undang. Pelanggaran ini sanksinya pidana dan denda Rp.5 miliar.
"Pelanggaran undang-undang lingkungan sanksinya pidana dan denda 5 miliar. Untuk itu kita harus cek ke lapangan nanti. Jadwalnya sudah kita susun,"kata Suhardiman.
Sejak Pansus tersebut berjalan, secara umum ratusan perusahaan perkebunan dan tanaman industri di wilayah Riau rata-rata melanggar aturan berlaku. Namun, Pansus punya rekomendasi yang beringkat atas temuan tersebut.
"Pansus ini bukan melihat kesalahan, kita kan menyesuaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan izin, pajak dan retribusi perusahaan. Jika sesuai, maka kita apresiasi, jika tidak, maka ada tahapannya pertama pembinaan sampai dengan penindakan. Lihat-lihat pelanggaran yang mereka lakukan,"terang Suhardiman.
Saat dikonfirmasi kepada Direktur PT.Citra Riau Sarana, Muldoko, tidak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh wartawan. Padahal, dua buah danau terang telah berada di kawasan perkebunannya tersebut.(Frc/470*)
Thanks for reading Uwaduh, Kebun Muldoko Bahyakan Biota Danau dan Sungai di Kuansing | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »