Bagi pecandu dan penyalahguna narkoba yang ingin keluar dari ancaman maut dan pidana, punya kesempatan untuk ikut rehabilitasi dari BNN. Program rehabilitasi untuk pecandu dan penyalahguna narkoba secara nasional tahun ini ditargetkan sebanyak 100.000 orang se Indonesia.
FORUMRIAU.COM: Hal itu disampaikan oleh Dirdayamas BNN Brigjen Pol Drs Siswandi dalam kunjungan ke kantor BNP Riau, Senin 11/5/2015 di Pekanbaru.
"Di tahun ini adalah tahun pemyelamatan bagi Pelaku penyalaguna dan pecandu Narkoba. Target kita di tahun ini 100.000 pecandu dan penyalaguna Narkoba yang akan kita Rehabilitasi,"kata Siswandi dalam sambutannya di acara pembekalan bimbingan teknis BNP Riau dan BNK.
Menurutnya, jaminan bagi pecandu dan penyalahguna narkoba yang melaporkan dan menyatakan diri untuk direhabilitasi, maka ia tidak dikenakan sanksi pidana.
"Apabila seorang pecandu dan penyalaguna narkoba lapor untuk di
rehabilitasi, maka tidak akan dikenakan Pidana. Tetapi apabila pecandu dan penyalaguna narkoba tertangkap dalam suatu operasi dan di asismen ditetapkan sebagai pecandu maka akan direhabilitasi dan proses hukumnya berjalan,"ungkap Siswandi.
Jaminan pecandu dan penyalah guna narkoba yang direhabilitasi tidak disanksikan pidana itu, lanjut Siswandi, sesuai dengan UU tentang narkoba.
"Karena di Undang-Undang kita menyatakan, Pecandu dan Penyalaguna Narkoba berhak mendapatkan rehabilitasi dan rehabilitasi itu pun gratis ditanggung negara,"ucap Siswandi. (Frc/Rby)
Thanks for reading Mau Bebas Pidana? 100.000 Pecandu dan Penyalaguna Narkoba Harus Direhabilitasi | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »