Terkait laporan dugaan kasus suap sidang Pilkada Kuansing di MK pada 2011 silam yang dilaporkan kembali ke KPK, Mursini membantah dirinya mempelopori hal tersebut.
Menurutnya, dia sudah lama tidak berkomunikasi dengan pengacaranya tersebut. Namun ia mengaku, surat kuasanya belum pernah ia cabut dari pengacaranya itu.
FORUMRIAU.COM: "Saya baru tahu dari rekan-rekan wartawan yang menelepon soal laporan itu kembali. Saya tidak tahu. Karena saya sudah lama tidak berkomunikasi dengan pengacara saya itu. Tapi saya tidak pernah mencabut surat kuasa saya,"kata Mursini saat dihubungi forumriau.com, Senin 27/4/2015.
Hal itu dilkatakan oleh mursini terkait dengan pemberitaan laporan pengacaranya ke KPK atas dugaan suap sengketa Pilkada Kuansing 2011 yang diberitakan media. Dimana, pihak penggugat menemukan bukti baru berupa aliran dana Rp.2 miliar ke Ketua MK waktu itu, diduga dari indra putra masuk melalui rekening CV Ratu Semangat.
Situs riauterkini merilis, kasus dugaan suap pada sidang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2011 lalu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak penggugat yakni mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing, Mursini-Gumpita menemukan bukti baru berupa aliran dana Rp2 miliar ke Ketua MK Akil Mochtar, waktu itu.
Pengacara Mursini-Gumpita dari kantor Asep Ruhiat, SH, MH, R Desril SH MH kepada wartawan, Ahad (26/4/15), menegaskan kasus ini dilaporkan berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Di antaranya, putusan terhadap Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakannya terbukti menerima Rp2 miliar dalam kasus Pilkada Kuansing.
"Dugaan ini, sudah pernah dilaporkan beberapa tahun lalu ke KPK. Sekarang, sudah ada bukti kuat yang menyatakan Akil terbukti menerima aliran uang Rp2 miliar sewaktu menangani sengketa Pilkada Kabupaten Kuansing," tuturnya.
Berdasarkan putusan, tambah Desril, Akil Mochtar menerima aliran dana itu dari rekening atas nama Indra Putra. Belakangan, Indra diketahui punya hubungan dekat dengan Bupati Kuansing Sukarmis.
"Kuat dugaan uang itu untuk memenangkan salah satu calon yang bersengketa saat itu. Apalagi, yang mentransfer uang ini punya hubungan dekat dengan salah satu calon. Pada putusannya, salah satu calon yang punya hubungan tadi pemberi uang menang di persidangan," katanya.
Menurut Desril, KPK sendiri sudah menerima laporan kasus suap ini. Ada beberapa berkas yang diserahkan mengenai adanya pelanggaran Pilkada Kuansing beberapa tahun lalu dan bukti-bukti lainnya.
"Semoga penyidik di KPK segera menindaklanjuti kasus ini. Bukti-buktinya sudah ada. Kemenangan salah satu calon di persidangan sengketa Pilkada karena adanya uang suap Rp2 miliar," tegas Desril, sambil memperlihatkan surat tanda terima laporannya ke KPK.
Di sisi lain Desril mengungkapkan, Pilkada yang diikuti kliennya, Mursini-Gumpita, dengan lawan politiknya adalah Sukarmis di Kabupaten Kuansing diwarnai pelanggaran yang terstruktur dan massif. Terstruktur di sini, sebut Desril, hampir seluruh kepala dinas di Kabupaten Kuansing, termasuk Plt Sekretaris Daerah kala itu, Muharman, mengkampenyakan Sukarmir yang notabenenya adalah calon incumbent.
"Kampanye terselubung sangat nyata dilakukan. Beberapa kepala dinas dan Plt Sekda saat itu selalu menyebut istilah SUZUKI, sebutan untuk Sukarmis dan pasangannya, dalam setiap kesempatan atau kegiatan dinas," katanya.
Ajakan untuk memilih SUZUKI, sebut Desril, disampaikan dengan pantun, pribahasa, maupun seruan secara langsung. Selain seruan, ada pula ancaman bagi kepala dinas yang tak memihak.
"Tak hanya kepala dinas, pemerintahan paling rendah seperti kecamatan, kelurahan, desa hingga RT/RW diarahkan memihak ke pasangan yang akhirnya duduk sekarang," ulas Desril.
Kecurangan lainnya, sambung Desril, adanya kegiatan yang dilakukan oknum PNS dihari tenang dengan mengkampanyekan pasangan nomor urut 1 (SUZUKI). Kemudian ada penyusuan DPT yang tidak wajar.
"Kecurangan ini telah membuat perolehan suara yang cukup jauh. Ada sekitar 12.904 suara antara klien kami dengan pemenang saat ini. Perbedaan ini sangat signifikan karena adanya kecurangan," ulas Desril.
Pada tahun 2011, kata Desril, pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ada banyak bukti yang dibawa, termasuk rekaman video, suara dan foto-foto kecurangan.
"Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar tak mau memutar bukti video dan suara. Akhirnya, permohonan kami ditolak. Setelah Akil ditangkap, akhirnya diketahui dia telah menerima uang Rp2 miliar dalam kasus ini," pungkas Desril.(Frc/470*)
Menurutnya, dia sudah lama tidak berkomunikasi dengan pengacaranya tersebut. Namun ia mengaku, surat kuasanya belum pernah ia cabut dari pengacaranya itu.
FORUMRIAU.COM: "Saya baru tahu dari rekan-rekan wartawan yang menelepon soal laporan itu kembali. Saya tidak tahu. Karena saya sudah lama tidak berkomunikasi dengan pengacara saya itu. Tapi saya tidak pernah mencabut surat kuasa saya,"kata Mursini saat dihubungi forumriau.com, Senin 27/4/2015.
Hal itu dilkatakan oleh mursini terkait dengan pemberitaan laporan pengacaranya ke KPK atas dugaan suap sengketa Pilkada Kuansing 2011 yang diberitakan media. Dimana, pihak penggugat menemukan bukti baru berupa aliran dana Rp.2 miliar ke Ketua MK waktu itu, diduga dari indra putra masuk melalui rekening CV Ratu Semangat.
Situs riauterkini merilis, kasus dugaan suap pada sidang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2011 lalu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak penggugat yakni mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing, Mursini-Gumpita menemukan bukti baru berupa aliran dana Rp2 miliar ke Ketua MK Akil Mochtar, waktu itu.
Pengacara Mursini-Gumpita dari kantor Asep Ruhiat, SH, MH, R Desril SH MH kepada wartawan, Ahad (26/4/15), menegaskan kasus ini dilaporkan berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Di antaranya, putusan terhadap Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyatakannya terbukti menerima Rp2 miliar dalam kasus Pilkada Kuansing.
"Dugaan ini, sudah pernah dilaporkan beberapa tahun lalu ke KPK. Sekarang, sudah ada bukti kuat yang menyatakan Akil terbukti menerima aliran uang Rp2 miliar sewaktu menangani sengketa Pilkada Kabupaten Kuansing," tuturnya.
Berdasarkan putusan, tambah Desril, Akil Mochtar menerima aliran dana itu dari rekening atas nama Indra Putra. Belakangan, Indra diketahui punya hubungan dekat dengan Bupati Kuansing Sukarmis.
"Kuat dugaan uang itu untuk memenangkan salah satu calon yang bersengketa saat itu. Apalagi, yang mentransfer uang ini punya hubungan dekat dengan salah satu calon. Pada putusannya, salah satu calon yang punya hubungan tadi pemberi uang menang di persidangan," katanya.
Menurut Desril, KPK sendiri sudah menerima laporan kasus suap ini. Ada beberapa berkas yang diserahkan mengenai adanya pelanggaran Pilkada Kuansing beberapa tahun lalu dan bukti-bukti lainnya.
"Semoga penyidik di KPK segera menindaklanjuti kasus ini. Bukti-buktinya sudah ada. Kemenangan salah satu calon di persidangan sengketa Pilkada karena adanya uang suap Rp2 miliar," tegas Desril, sambil memperlihatkan surat tanda terima laporannya ke KPK.
Di sisi lain Desril mengungkapkan, Pilkada yang diikuti kliennya, Mursini-Gumpita, dengan lawan politiknya adalah Sukarmis di Kabupaten Kuansing diwarnai pelanggaran yang terstruktur dan massif. Terstruktur di sini, sebut Desril, hampir seluruh kepala dinas di Kabupaten Kuansing, termasuk Plt Sekretaris Daerah kala itu, Muharman, mengkampenyakan Sukarmir yang notabenenya adalah calon incumbent.
"Kampanye terselubung sangat nyata dilakukan. Beberapa kepala dinas dan Plt Sekda saat itu selalu menyebut istilah SUZUKI, sebutan untuk Sukarmis dan pasangannya, dalam setiap kesempatan atau kegiatan dinas," katanya.
Ajakan untuk memilih SUZUKI, sebut Desril, disampaikan dengan pantun, pribahasa, maupun seruan secara langsung. Selain seruan, ada pula ancaman bagi kepala dinas yang tak memihak.
"Tak hanya kepala dinas, pemerintahan paling rendah seperti kecamatan, kelurahan, desa hingga RT/RW diarahkan memihak ke pasangan yang akhirnya duduk sekarang," ulas Desril.
Kecurangan lainnya, sambung Desril, adanya kegiatan yang dilakukan oknum PNS dihari tenang dengan mengkampanyekan pasangan nomor urut 1 (SUZUKI). Kemudian ada penyusuan DPT yang tidak wajar.
"Kecurangan ini telah membuat perolehan suara yang cukup jauh. Ada sekitar 12.904 suara antara klien kami dengan pemenang saat ini. Perbedaan ini sangat signifikan karena adanya kecurangan," ulas Desril.
Pada tahun 2011, kata Desril, pihaknya sudah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ada banyak bukti yang dibawa, termasuk rekaman video, suara dan foto-foto kecurangan.
"Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar tak mau memutar bukti video dan suara. Akhirnya, permohonan kami ditolak. Setelah Akil ditangkap, akhirnya diketahui dia telah menerima uang Rp2 miliar dalam kasus ini," pungkas Desril.(Frc/470*)
Thanks for reading Mursini Bantah Motori Lapor Indra Putra ke KPK | Tags: Politik
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »