Jefry Noer Diujung Tanduk, Rp.1 Triliun Diduga Jumlah Korupsinya Dilaporkan ke KPK

forumriau.com 23.4.15
forumriau.com
Kamis, 23 April 2015
Kejahatan korupsi diduga mencapai Rp.1 Trilun lebih di Kabupaten Kampar, Riau, selama Jefry Noer menjabat Bupati saat ini. Jumlah itu sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).

FORUMRIAU.COM: "Korupsi yang dilakukan oleh Jefry Noer ini tergolong korupsi golongan I, korupsinya sangat luar biasa. Mencapai Rp 1 Trilun lebih, sejak dirinya menjabat sebagai Bupati,"kata Herli Motto, ketua umum Komite Nasional Bela Negara (KNBN) dalam keterangan persnya di Tebet Green Sabtu (14/3/2015) silam, Jakarta Selatan.

Ia sangat kecewa dengan aparat penegak hukum yang ada di Riau seolah menutup kasus korupsi itu dan malah sebaliknya hanya menangkap orang-orang yang ditarget oleh Jefry Noer.

"Karena ada konspirasi antara penegak hukum Riau dengan dirinya. Korupsi yang dilakukan oleh Jefry Noer ini sudah menjadi konsumsi publik, khususnya masyarakat Kampar, berkali-kali mahasiswa dan tokoh masyarakat melaporkan sampai melakukan aksi demo ke kantor Bupati dan kantor aparat penegak hukum, namun tidak ada satupun aparat yang berani memeriksa Bupati itu. Jadi kami dari KNBN akan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait besarnya kerugian negara yang dikemplang oleh Jefry Noer,"ujar Herli.

Ia sangat yakin, bila saja Jefry diperiksa dan dijadikan tersangka, maka akan banyak oknum aparat yang ikut terlibat didalamnya karena diduga menerima "suap" dari orang nomor satu di Kampar itu.
"Jefry pasti akan mengungkap semua aliran dana yang dikorupsinya itu. Jadi kita lihat saja nanti kalau KPK menangkap Jefrfy, pasti dia bernyanyi,"kata Herli.

Ia memaparkan, hasil pemeriksaan BPK terkait kerugian negara akibat Jefry Noer itu antara lain : Pembangunan kebun kelapa sawit seluas 2200 Ha, nilai kerugian negara Rp 102 Miliyar, pengadaan seragam PNS tanpa melalui tender, sebesar Rp 3,456,2 Milyar, Pembayaran uang kepada tamu-tamu aparat negar dan penegak hukum Rp 12.359.875..600.

Tindakan administratif terhadap PNS yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp.30.607.723.538. Penyalahgunaan wewenang Bupati dan staf yang harus mengembalikan angaran sebesar Rp 45 Miliyar.
Pertanggungjawaban anggaran APBD senilai Rp 131.935.000.000,- dengan kerugian negara dalam hal illegal loging Rp 600 miliyar.

"Bila saja aparat penegak hukum jeli, ini adalah pintu masuk untuk menjerat Jefry Noer dalam kasus kejahatn korupsinya. Tapi kalau aparat tidak bergerak, maka apa yang dikatakan oleh Jefry kalau semua aparat sudah dibayar, maka wassalam lah negeri ini. ujar Herli.

Ia juga melirik kepemilikan Hotel Tiga Dara di lahan pridadi Jefry Noer yang digunakan sebagai tempat pelatihan P4S berlantai enam, dibangun sejak 3 tahun lalu.

"Saat Media meributkan hotel yang dibangun dengan hasil korupsi, Jefry Noer justru berdalih kalau hotel itu dibangun dengan uang pinjaman dari Bank Bukopin sebesar Rp 21 Milyar atas nama anaknya Rahmat Jevari Juniardo yang kini telah menjadi anggota DPRD Kampar.

Kasus lain yakni pengadaan perlengkapan bagi 25.525 orang murid SD/sederajat. Hal itu esuai fakta persidangan yang terungkap dalam surat Keputusan sidang No.09/PidumSUS/2012/PN.PBR tanggal 30 Oktober 2012. Para saksi telah mengakui bahwa pengadaan barang itu dari supplier di drop kerumah dinas Bupati, dari rumah dinas Bupati barulah didistribusikan ke sekolah-sekolah yang ditunjuk pada proyek itu.
Namun putusan Hakim menyatakan agar berkas perkaranya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk mengusut tersangka lain yang berkaitan dengan perkara itu. Justru pihak Kejati Riau tidak melanjutkan perkara itu sampai sekarang karena yang terlibat adalah Jefry Noer.

Kemudian mengenai perjalanan Jefry Noer ke London bersama dengan Istri dan kedua anaknya, yang dijadikan tersangka justru Direktur BPR Sarimadu, M. Safri, sesuai dengan surat keputusan sidang, No.15/Pd-Sus.TPK/2014/PN.PBR Tanggal 10 Juli 2014.

Para praktisi hukum heran melihat hasil putusan ini, karena Jefry Noer bersama dengan Istri dan kedua anaknya tidak dijadikan tersangka. Sampai sekarang Kejati Riau tetap bungkam bila wartawan menanyakan kasus tersebut.

Herli Motto menyayangkan sikap Kajati yang tidak tegas dalam menindak kasus korupsi yang terjadi di Kampar. M Prasetyo sebagai Kajagung diminta harus segera mengganti Kajati Riau agar hukum tidak mandul di Riau.

"Karena kami melihat begitu bertubi-tubinya masyarakat melakukan aksi demo menuntut agar Kajati memeriksa Jefry Noer sebagai pelaku kejahatan korupsi yang nilainya mencapai Rp 1 Triliun lebih. Namun Kajati Riau terkesan tutup mata atas desakan dari masyarakat, mahasiswa dan tokoh masyarakat agar kasus Bupati Kampar dibuka kembali. Akibat desakan dari masyarakat tidak dihiraukan, akhirnya masyarakat Riau tidak percaya lagi kepada aparat Kejaksaan,"kata Herlim.

Kemudian tambahnya, ada lagi kasus pemindahan rekening dari Bank Riau ke Bank Bukopin sebesar Rp 300 Milyar.

"Ini jelas menyalahi aturan, karena rekening yang sejak awal di Bank Riau bisa dipindahkan dana APBD ke Bank Bukopin. Artinya disini ada yang aneh, semua suka-suka Jefry Noer saja,"kata Herli.

"Agar kasus korupsi di Kampar bisa ditindaklanjuti, masyarakat dan tokoh masyarakat berharap agar Kajagung H.M Prasetyo secepatnya memutasi Kajati Riau, Setya Untung Arimuladi, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung ini. Bila Kajati dimutasi dan yang menggantikannya adalah orang yang peka terhadap kasus korupsi, maka kami yakin Jefry Noer akan masuk penjara,"ujar Herli.

Sejak Jefry Noer menjabat sebagai Bupati Kampar, ia membantu membangun kantor Kejaksaan negeri dan membangun kantor pemerintah diatas lahannya sendiri.

"Jabatan Jefry dinilai sudah diujung tanduk. Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi akan melaporkan hasil korupsi Jefry Noer kepada KPK dalam waktu dekat ini,"kata Herli.(Frc/rls)

Thanks for reading Jefry Noer Diujung Tanduk, Rp.1 Triliun Diduga Jumlah Korupsinya Dilaporkan ke KPK | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments