Ditanya soal status tahanan anggota DPRD Riau, Aseng alias Siswaja Muliadi, Kasipidum Kajari Rohil Bambang Purwanto mengakui terdakwa adalah tahanan Kota Pekanbaru.
FORUMRIAU.COM: Padahal, tersangka Aseng saat ini sudah menjalani sidang di PN Rokan Hilir. Pernyataan itu kian berseberangan dengan perkara yang tengah disidangkan di PN Rohil untuk tersangka. Seperti yang diberitakan,kasus dugaan konversi 423 Ha hutan lindung jadi lahan pribadi itu masih bergulir di persidangan bahkan status Aseng sudah terdakwa.
Menurut Sugiharto SH, MH, selaku pengamat hukum pidana dan Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Riau, status dualisme tahanan kota untuk Aseng merupakan kesalahan.
Hal ini merujuk UU KUHAP pasal 22 ayat 3 tentang status tahanan kota bagi tersangka. Penahanan Kota, penahanan dilaksanakan di kota tempat tinggal tersangka/terdakwa. Tersangka/Terdakwa wajib melapor diri pada waktu yang ditentukan (Pasal 22 KUHAP ayat 3).
"Tidak ada tahanan kota itu dua kota. Hanya sesuai dengan tempat tinggalnya, merujuk pada UU KUHAP pasal 22 ayat 3,"jelas Sugiharto.
Tapi, anehnya Aseng terlihat di gedung DPRD Riau, Pekanbaru pada Selasa 3 Maret 2015 kemarin. Saat dihampiri wartawan, Aseng kabur dan tidak melayani konfirmasi wartawan soal status tahanannya itu.(Frc/470*)
Thanks for reading Lucu, Kajari Rohil Nyatakan Status Tahanan Anggota DPRD Riau Aseng di Pekanbaru | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »