Aseng alias Siswaja Muliadi Anggota DPRD Riau status tahanannya kontroversi. |
FORUMRIAU.COM: Kasus dugaan konversi 423 Ha hutan lindung jadi lahan pribadi itu masih bergulir di persidangan bahkan status Aseng sudah terdakwa. Menurut Sugiharto SH, MH, selaku pengamat hukum pidana dan Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Riau, status dualisme tahanan kota untuk Aseng merupakan kesalahan.
Hal ini merujuk UU KUHAP pasal 22 ayat 3 tentang status tahanan kota bagi tersangka. Penahanan Kota, penahanan dilaksanakan di kota tempat tinggal tersangka/terdakwa. Tersangka/Terdakwa wajib melapor diri pada waktu yang ditentukan (Pasal 22 KUHAP ayat 3).
"Tidak ada tahanan kota itu dua kota. Hanya sesuai dengan tempat tinggalnya, merujuk pada UU KUHAP pasal 22 ayat 3,"jelas Sugiharto.
Tapi, anehnya Aseng terlihat di gedung DPRD Riau pada Selasa 3 Maret 2015 ini. Saat dihampiri wartawan, Aseng kabur dan tidak melayani konfirmasi wartawan soal status tahanannya itu.
Saat dikonfirmasi Kajari Rohil, melalui Kasipidum Bambang, belum menjawab secara resmi soal status tahanan Aseng tersebut.(Frc/470*)
Thanks for reading Dihampiri Wartawan, Aseng Kabur, Rupanya Status Tahanannya Bermasalah | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »