FORUMRIAU.COM: Untuk itu, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menyatakan tindakan tegas bagi oknum petugas parkir ilegal. Menurut Dishub, parkir resmi sudah ada aturan ketentuannya. Jika oknum petugas parkir yang resmi melakukan pungutan diluar ketentuan, dapat ditindak Dishub.
"Kepada masyarakat, diminta perannya jika menemukan hal seperti itu, tolong difoto petugas parkirnya dan laporkan ke Dinas Perhubungan. Kami akan menindak tegas, kalau perlu kita cabut SPTK-nya,"kata Kadishub Kota Pekanbaru Ir Syafril MT kepada forumriau.com, Jumat 13/2/2015.
Akan tetapi, lanjut Syafril, oknum parkir ilegal dapat dilaporkan ke pihak berwajib dengan ancaman pidana.
"Tapi kalau parkir ilegal itu, urusanya sama Polisi. Karena itu sudah termasuk Pungli dan bisa kita jebloskan oknumnya ke penjara,"ujar Syafril.(frc/rby)
Thanks for reading Waduh, Minta Uang Diluar Tarif, Parkir Liar Terancam Pidana | Tags: Pemerintah
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »