Sejumlah BUMD bermasalah akan ditindak sesuai jalur resmi yang berlaku. Termasuk jalur hukum pidana bagi Direksi-direksi BUMD bermasalah di Riau. Jika ditemukan penyelewengan anggaran, maka DPRD Riau setuju dibawa ke ranah hukum.
FORUMRIAU.COM: "Makanya kita minta hasil audit mereka. Jika ada temuan anggaran yang tidak sesuai, kita serahkan sesuai jalur hukumnya,"kata Aherson, Ketua Komisi C DPRD Riau kepada Forum Riau, Selasa 27/1/2015.
Seperti yang diberitakan Forum Riau kemarin, BUMD yang dinilai bermasalah adalah Riau Air Line, PT PIR dan grupnya.
Senada dengan Aherson, anggota Komisi C DPRD Riau, Husaimi Hamidi SE MH kepada media mengatakan, sanksi bagi Direksi BUMD yang tidak baik mengelola keuangannya akan diaudit dan penyelewangan diserahkan ke jalur hukum.
"Sanksi untuk penyalahgunaan keuangan daerah jelas jalur hukumnya. Kita akan dukung proses hukum bagi yang melanggarnya. Jika hasil audit nanti ada ditemukan, kita serahkan saja ke aparat hukum,"kata Husaimi Hamidi dari fraksi PPP ini.
Ditegaskan oleh Aherson selaku Ketua Komisi C DPRD Riau, sesuai prosedur, data audit awal diminta dari BPKRI, jika ada temuan, maka diberi waktu 6 bulan untuk mengembalikan kerugian negara.
"Jika audit BPK ada temuan, maka ada waktu 6 bulan untuk memperbaikinya. Jika tidak, maka jalur hukum harus dilaluinya. Saya pikir, aparat hukum sudah tau sendiri soal ini,"tutup Aherson.(Frc/470)
FORUMRIAU.COM: "Makanya kita minta hasil audit mereka. Jika ada temuan anggaran yang tidak sesuai, kita serahkan sesuai jalur hukumnya,"kata Aherson, Ketua Komisi C DPRD Riau kepada Forum Riau, Selasa 27/1/2015.
Seperti yang diberitakan Forum Riau kemarin, BUMD yang dinilai bermasalah adalah Riau Air Line, PT PIR dan grupnya.
Senada dengan Aherson, anggota Komisi C DPRD Riau, Husaimi Hamidi SE MH kepada media mengatakan, sanksi bagi Direksi BUMD yang tidak baik mengelola keuangannya akan diaudit dan penyelewangan diserahkan ke jalur hukum.
"Sanksi untuk penyalahgunaan keuangan daerah jelas jalur hukumnya. Kita akan dukung proses hukum bagi yang melanggarnya. Jika hasil audit nanti ada ditemukan, kita serahkan saja ke aparat hukum,"kata Husaimi Hamidi dari fraksi PPP ini.
Ditegaskan oleh Aherson selaku Ketua Komisi C DPRD Riau, sesuai prosedur, data audit awal diminta dari BPKRI, jika ada temuan, maka diberi waktu 6 bulan untuk mengembalikan kerugian negara.
"Jika audit BPK ada temuan, maka ada waktu 6 bulan untuk memperbaikinya. Jika tidak, maka jalur hukum harus dilaluinya. Saya pikir, aparat hukum sudah tau sendiri soal ini,"tutup Aherson.(Frc/470)
Thanks for reading Direksi BUMD di Riau Terancam Tipikor | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »