FORUMRIAU.COM - PEKANBARU -Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase mengajak mahasiswa Universitas Islam Riau untuk sadar betapa pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Di era digital ini, banyak konten-konten kreatif karya anak bangsa yang menjadi inspirasi munculnya ide-ide kreatif lainnya. Konten-konten kreatif ini memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi jika dikelola dengan baik.
"Untuk itu, betapa pentingnya Hak Kekayaan Intelektual terutama yang bernilai ekonomi untuk menghindari penjiplakan atau dicuri orang lain," kata Fajar Lase dihadapan ratusan mahasiswa dari Fakultas Pertanian, Fakultas Hukum, dan Fakultas Ekonomi Universitas Islam Riau. Hadir juga dalam kesempatan itu,
Wakil Rektor Bidang Administrasi dan Keuangan, Dr. Firdaus AR, SE., M.Si., Ak., CA.
Disebutkannya, dalam 1 minggu, ada sekitar 40 kasus pertikaian atau sengketa merek di Lembaga Banding Merek.
"Bisa dibayangkan dalam setahun ada berapa banyak pertikaian merek yang terjadi?
Karena itu, pada saat mendaftar kekayaan intelektual itu, jangan hanya asal mendaftar tapi baiknya kita meneliti dulu apakah ada persamaan dengan merek yang sudah terdaftar atau belum, apakah konsepnya sama atau tidak, dan lain sebagainya," jelas Fajar.
Untuk ruang lingkup kampus, lanjut Fajar, ranah Kekayan Intelektual yang paling banyak dihasilkan adalah Hak Cipta berupa karya tulis, hasil penelitian, dan Skripsi atau Thesis.
"Tapi sangat disayangkan karena masih sedikit yang mendaftarkan hak cipta dari hasil karya pikirnya," pungkas Fajar.
Untuk itu, Fajar Lase mengajak para mahasiswa yang hadir untuk bisa lebih memperhatikan potensi Kekayaan Intelektual Komunal dengan kategori Indikasi Geografis (IG), karena IG perlu melalui proses penelitian untuk memvalidasi bahwa kondisi geografis daerah benar-benar berpengaruh akan kualitas produk tertentu.
"Jangan sampai kita malah teriak saat produknya diklaim pihak lain, tapi tidak bergerak secara sadar untuk mendaftarkan dan mencatatkan kekayaan intelektual kita," ujarnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Fajar Lase juga menjelaskan proses pendaftaran merek melalui situs www.djip.go.id. Dari website tersebut bisa mendaftarkan berbagai kategori kekayaan intelektual. Melalui website ini juga kita bisa cek melalui fitur PDKI (pangkalan data kekayaan intelektual) yang dapat mempermudah pengecekan merek yang terdaftar karena semua sudah serba digital.
"Pelayanan online dari pemerintah sekarang sudah semakin baik. Karena itu saya mengajak masyarakat untuk bisa menggunakan layanan tersebut," tutupnya.
Thanks for reading Fajar Lase Ajak Mahasiswa Universitas Islam Riau Sadar HKI | Tags: Nasional Pendidikan
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »