FORUMRIAU.COM - PEKANBARU - Menanggapi Musda MUI ke-VII kota Pekanbaru yang digelar di awal tahun 2022, Kepala Sekretariat MUI Kota pekanbaru, Yusrialis, M.Si menjelaskan dihadapan Awak media, Selasa 2/8/2022, bertempat di Kantor Sekretariat MUI Kota Pekanbaru, saat ditanya tentang sah atau tidaknya Musda tersebut " Selaku Kepala Sekretariat dan pengurus MUI kota Pekanbaru sekaligus tergabung di dalam kepanitiaan Musda ke - VII MUI kota Pekanbaru tersebut maka saya nyatakan bahwa Musda tersebut adalah sah dan sudah sesuai dengan PO dan PRT MUI". Ujarnya
Menurut Yusrialis, Musda itu diputuskan karena ada rapat sebelumnya oleh Dewan Pertimbangan dan Dewan Pimpinan Harian MUI kota Pekanbaru hasil rapat tersebut disepakati bahwa akan dilangsungkan Musda ke - VII MUI Kota.
"Maka Musda itu berlangsung di kantor Walikota lantai 6 komplek kantor walikota tenayan raya artinya Musda ini resmi dan diketahui oleh pemerintah kota Pekanbaru". Ungkapnya
Musda tersebut dihadiri, Sekjend MUI Pusat Buya Dr. H. Amirsyah Tambunan, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Riau, Prof. Nazir, Wakil ketua Dewan Pertimbangan, DR Mahyudin Sekaligus Kanwil Kemenag provinsi Riau, Anggota dewan pertimbangan Drs.H Imron Hasibuan, Sekretaris Dewan Pertimbangan Prof.Akbarizan. Hadir juga Dewan Pimpinan Harian MUI Provinsi Riau yakni Wakil Ketua Umum Dr. H. Mawardi Muhammad Soleh Lc,MA, sekaligus membuka Acara Musda,
Hadir juga Pengurus MUI Provinsi Riau lainnya termasuk Bendahara umum.
Dijelaskan " Unsur MUI kecamatan yang ada di kota Pekanbaru semuanya hadir yakni pimpinan MUI 15 kecamatan, Kemudian utusan ormas, pesantren, dan elemen Dewan pertimbangan & DPH MUI Kota P.baru".
Artinya yang semua yang sudah diatur dalam PO Semuanya. Bahkan Pusat juga menyatakan bahwa Musda VII MUI Kota Pekanbaru itu adalah SAH, Terang Yusrialis.
Thanks for reading MUSDA VII MUI KOTA PEKANBARU 2022 SESUAI ATURAN MUI | Tags: Pekanbaru
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »