Curi Infocus SMPN 2, Resedivis Di Bawa Ke Sel Polsek Rimba Melintang, Dan 1 DPO

forumriau.com 4.4.22
forumriau.com
Senin, 04 April 2022

Curi Infocus SMPN 2, Resedivis Di Bawa Ke Sel Polsek Rimba Melintang, Dan 1 DPO

FORUMRIAU.COM - ROHIL - Ketangkap mencuri perkakas elektronik di SMPN 2 Rimba Melintang, Seorang Resedivis di bawa ke Sel Polsek Rimba Melintang. Minggu 3 April 2022. Pukul 07.00 WIB. 

Resedivis berinisial RN alias Iling (32 tahun) tidak ada kerjaan, alamat Jalan Datuk Paduka Diraja Kepenghuluan Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, 
ditangkap setelah berulah mencuri perkakas elektronik di SMPN 2 Rimba Melintang yang terletak di Jalan H.Salam Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil. Minggu 03 April 2022. Pukul 06.00.WIB. Bersama dengan
seorang temannya berinisial MN alias Iyin  20 tahun, masih dalam berstatus Daftar Pencarian orang DPO.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan Pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan,(curat) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Rimba Melintang tersebut.

Kejadian ini dilaporkan oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Rimba Melintang dimana Pelapor mendapat telepon dari Wakil Kepala sekolah yang mengatakan bahwa sekolah kita kemalingan  dan pelaku saudara RN alias Iling sudah ditangkap oleh Darma Satia (saksi 1) dengan Asben (saksi 2) bersama warga dan sekarang diamankan dirumah Penghulu Jumrah.

Bersama barang bukti berupa 1 unit Infocus merk View Sonic PJD5113 warna Hitam,1unit printer merk Canon PIXMA G1010,1(satu) unit Scanner merk Canon Canoscane Lide 300 warna hitam milik sekolah SMPN 2 Rimba melintang.

Mendengar itu kemudian pelapor menuju ke rumah Penghulu Jumrah dan melihat bahwa pelaku sudah dibawa saksi 1,saksi 2 bersama warga ke Polsek Rimba Melintang,lalu pelapor menuju ke Polsek Rimba Melintang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.± 8.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut guna pengusutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi terhadap terlapor benar telah melakukan pencurian 1 unit Infocus merk View Sonic PJD5113 warna Hitam,1 unit printer merk Canon PIXMA G1010,1 unit Scanner merk Canon Canoscane Lide 300 warna hitam di Sekolah SMPN 2 Rimba melintang bersama saudara MN alias Iyin (DPO). Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Keseluruhan barang bukti adanya 1 unit Infocus merk View Sonic PJD5113 warna Hitam, 1 unit printer merk Canon PIXMA G1010, 1  unit Scanner merk Canon Canoscane Lide 300 warna hitam, Tas sandang milik pelaku, 2 buah tang berwarna kuning dan merah, 1  buah arit, 1  buah besi kepala tojok dan 1 buah gunting berwarna hijau.

Tes urine tersangka, Hasilnya positif Methamphetamine dan amphetamine. Setelah itu selanjutnya tersangka dijerat pasal  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," imbuhnya.

Thanks for reading Curi Infocus SMPN 2, Resedivis Di Bawa Ke Sel Polsek Rimba Melintang, Dan 1 DPO | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments