PTUN akhirnya memutuskan perkara bahwa pencabutan izin organisasi HTI oleh pemerintah adalah batal demi hukum. Hal ini setelah dikabulkannya permohonan Penggugat terhadap Tergugat dalam perkara pembubaran Ormas HTI oleh pemerintah pada 19 Juli 2017 silam tersebut.
FORUMRIAU.COM - PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera) mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dan PTUN menyatakan Keputusan Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08. Tahun 2017, Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, juga batal.
Keputusan tanggal 19 Juli 2017 itu batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
Kemudian, memerintahkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08. Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI. Pengadilan juga menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan HTI terhadap langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya, Kamis (23/11/2017).
Dalam sidang perdana, kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan 41 alasan menggugat keputusan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.
"Intinya pembubaran HTI melanggar undang-undang dan asas pemerintah yang baik," ujar Yusril Ihza Mahendra di PTUN Jakarta di Jakarta Timur, Kamis (11/01/2018), dilansir Kompas.
Demikian informasi yang beredar melalui jejaring sosial yang ramai diperbincangkan. Namun Juru Bicara Hizbut Tahrir Ismail Yusanto akhirnya melakukan klarifikasi pesan yang beredar tersebut.
"Benar itu broadcast (BC) yang beredar bunyinya seperti itu, namun itu merupakan isi gugatan yang masih dalam proses. Broadcast itu mungkin hanya diambil bagian isi gugatan kuasa hukumYusril Ihza Mahendra yang menyatakan intinya pembubaran HTI oleh pemerintah itu melanggar UU, tapi belum final, masih dalam proses, doakan saja," kata Ismail Yusanto, Senin 15 Januari 2018 seperti dikutip republika.co.id.
Melalui akun twitternya, Yusril Ihza Mahendra, Selasa (16/1/201) menyatakan bahwa benar proses gugatannya untuk HTI melalui PTUN itu belum final.
Beberapa alasan gugatan HTI di antaranya doktrin khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila. Doktrin khilafah juga dianggap tidak masuk ke dalam paham yang dilarang Pasal 59 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat yaitu atheisme, komunisme, dan marxisme.
Selain itu, HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) juga menyatakan bahwa pemerintah telah mengabaikan asas demokrasi lantaran pembubaran HTI tidak melalui keputusan pengadilan.(*)
Thanks for reading Pembubaran HTI Batal Berikut Kata Yusril Ihza Mahendra | Tags: Hukrim Nasional Politik
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »