Suparman (Bupati Rokan Hulu) diadili di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan putusan pengadilan negeri berupa putusan bebas. Namun JPU lakukan banding ke MA yang akhirnya membatalkan putusan bebas itu.
Latar Putusan Bebas PN
Putusan bebas bisa terjadi karena beberapa hal, yaitu, tidak cukup terbukti, dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuurum libellum (kabur), ketidaktepatan/kecerobohan atau kekeliruan pasal-pasal yang dipakai oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat terdakwa. Misalnya korupsi, dipakai pasal tentang penggelapan, ini jelas beda kasusnya.
Kemudian berkaitan dengan bukti/pembuktian meliputi alat bukti dan barang bukti, putusan bebas dapat terjadi jika tidak cukup alat bukti, alat bukti tidak jelas/diragukan orisinalitasnya (keasliannya).
Menurut Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP menyatakan, bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Dan ada tambahan dari Mahkamah Konstitusi dalam putusannya bahwa sarana yang sifatnya elektronik dapat menjadi alat bukti, seperti dokumen dalam bentuk elektronik, percakapan elektronik dan lain sebagainya.
Alat bukti dapat diperkuat oleh barang bukti, barang bukti beda dengan alat bukti. Alat bukti hanya apa yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP ditambah alat bukti elektronik.
Sedang barang bukti adalah barang/benda atau sesuatu yang ditemukan di tempat kejadian perkara seperti tetesan darah, sidik jari, celana, baju, tas, suntik, botol miras dan lain sebagainya.
Semua apapun yang ditemukan di tempat kejadian perkara semuanya adalah barang bukti.
Selanjutnya hal-hal lain yang melatarbelakangi hakim memutus bebas adalah, berdasarkan hasil pemeriksaan pengadilan terdakwa tidak dapat dipersalahkan atas tindak pidana yang dituduhkan kepadanya/tidak cukup terbukti/tidak terdapat bukti yang kuat untuk mempersalahkan terdakwa.
Level Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan itu ada 3 macam, yaitu: putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas (onslag van rechtvervolging) dan putusan pemidanaan.
Suparman itu dijatuhi putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan bebas tidak bisa dibanding.
Maksudnya jika Jaksa Penuntut Umum tidak puas dengan putusan bebas karena dianggap tidak adil, maka tidak tersedia upaya hukum untuk melawan putusan bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru ke Pengadan Tinggi Negeri Riau.
Sama juga dengan putusan lepas (onslag vanrecht vervolging) tidak dapat digugat ke Pengadilan Tinggi Negeri.
Upaya hukum yang disediakan KUHAP hanyalah kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi, puncak dari pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
Mengapa pengadilan itu bertingkat? Ini untuk menjamin putusan pengadilan yang objektif, sebagai upaya koreksi manakala putusan hakim pengadilan terdapat kekeliruan dalam penerapan hukumnya atau sarat dengan intervensi politik, penyuapan hakim/jual beli hukum, maka dapat dikoreksi oleh pengadilan tingkat diatasnya yaitu melalui gugatan.
Selain itu mengapa pengadilan itu bertingkat, adalah jika terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum tidak puas dengan putusan hakim yang dianggap tidak mencerminkan/belum memberikan keadilan maka dapat digugat ke pengadilan diatasnya.
Dengan demikian diharapkan objektifitas putusan pengadilan itu benar-benar mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Dalam masalah Suparman yang oleh PN Pekanbaru diputus bebas, tidak dapat digugat ke Pengadilan Tinggi Riau, tetapi dapat digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan gugatan kasasi ke MA dan MA mengabulkan gugatan JPU. Putusan Mahkamah Agung yang berisi pemidanaan/penghukuman membatalkan putusan bebas yang dikeluarkan oleh PN Pekanbaru.
Dengan demikian putusan bebas menjadi gugur dan yang berlaku mengikat secara hukum adalah putusan kasasi Mahkamah Agung.
Jalan Selamat Terakhir Suparman
Jika Suparman tidak puas, tidak dapat menerima putusan kasasi Mahkamah Agung maka masih tersedia upaya hukum terakhir yaitu yang disebut Peninjauan Kembali (PK).
Gugatan PK diadili oleh Mahkamah Agung. Tetapi gugatan PK hanya dapat dilakukan jika terdapat novum (bukti-bukti baru) yang dengan bukti itu diharapkan dapat menjadikan terang perkaranya, mengurangi lamanya masa pidana atau kemungkinan terdakwa diputus bebas masih mungkin terjadi.
Putusan kasasi MA untuk sementara bersifat incraht (berkekuatan hukum tetap), dan Suparman akan diberhentikan dalam jabatannya sebagai Bupati Rokan Hulu.
Untuk itu pemberhentiannya menunggu terbitnya SK Presiden atau Mendagri mewakili Presiden atas nama Presiden. Namun ditempatkannya Suparman ke Lembaga Pemasyarakatan tidak perlu terbitnya SK itu.
Sebab secara formal, putusan kasasi MA sudah langsung berlaku mengikat secara hukum, tinggal eksekusi putusan itu oleh Jaksa Penuntut Umum barulah Suparman resmi ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan.(*) Penulis : Syahdi Firman, S.H | Mahasiswa FH UIR
Judul awal: Prahara Putusan Bebas Bupati Rokan Hulu Berakhir Dengan Putusan Pemidanaan Mahkamah Agung
Thanks for reading Melihat Jalan Selamat Terakhir Suparman | Tags: Hukrim Kolom
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »