Kepala Bayi Putus Ditarik Bidan Gadungan Ini

forumriau.com 26.11.17
forumriau.com
Minggu, 26 November 2017
Kepala Bayi Putus Ditarik Bidan Gadungan Ini

Bagi ibu hamil dapat ambil pelajaran dari kasus bidan gadungan ini. Kejadian di daerah Bogor, Jawa Barat. Bidang gadungan ini beraninya memasang Klinik Bersalin dan akhirnya menjadi malapetaka bagi seorang ibu hamil bernama Yanti (23) yang ingin melahirkan.

FORUMRIAU.COM - Malapetaka itu dialami Yanti saat hendak melahirkan bayi dari kandungannya di Klinik Bersalin yang dibuat bidan gadungan atas nama DS tersebut.

Atas praktek DS di Klinik Bersalin yang ilegal itu, Yanti terpaksa kehilangan bayi yang ia lahirkan. Karena kepala bayi dari rahim Yanti terputus ditarik oleh DS saat proses persalinan.

Sang ibu bayi perempuan itu akhirnya menjalani perawatan di rumah sakit dan badan bayinya sudah di keluarkan pihak RS Medical Centre Kota Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dikcy seperti dimuat Tribunkota, Kamis (15/9/2017) membenarkan kejadian tersebut.

Dijelaskannya, pihaknya sedang memeriksa tiga saksi, tersangka bidan gadungan memasang papan nama klinik bersalin di depan rumahnya.

Ditambahkan Kapolres, pihaknya sudah mengatakan, dalam menjalankan profesinya, tersangka memang sengaja memasang papan nama klinik bersalin di depan rumahnya.

“Mendapat laporan keluarga korban dan informasi warga setempat, petugas langsung menangkap DS Bidan Gadungan tersebut di rumahnya. Kami juga sudah mencabut papan namanya dan dari hasil penyelidikan DS (37) adalah bidan gadungan yang hanya bertamatan SMP ,” katanya kepada Tribunkota saat ditemui di ruang kerjanya pagi tadi .

Pengakuan DS saat di mintai keterangan mengatakan bahwa bayi nya sudah meninggal saat dalam kandungan.

Amiruddin, salah satu anggota keluarga mengatakan, malam itu Yanti dibawa ke rumah bidan persalinan berinisial DS untuk melahirkan anaknya.

Namun, saat anggota keluarga mencuci pakaian bekas persalinan terkejut karena menemukan kepala bayi di dalamnya.

“Awalnya kami nggak tau bayinya sudah meninggal. Bidannya bilang masih dalam proses menunggu,” katanya.

Akibat perbuatannya, DS dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara.

Wanita yang sehari-hari hanya sebagai ibu rumah tangga itu harus mendekam di Mapolres Bogor Kota.(*)

Perlu dilihat video: Serius Mau Lihat Rekaman CCTV Alexis ini..?

Thanks for reading Kepala Bayi Putus Ditarik Bidan Gadungan Ini | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments