Berita pencabutan izin operasional perusahaan milik Taipan Sukanto Tanoto, Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menjadi sorotan banyak pihak. Namun bingkai (framing) berita media massa dinilai berlebihan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Untuk itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono meluruskan pemberitaan yang beredar terkait Surat Keputusan (SK) KLHK untuk RAPP perusahaan grup APRIL (The Asia Pacific Resources International Holding's Ltd.) tersebut dengan mitranya.
FORUMRIAU.COM - Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menegaskan, SK Menteri LHK tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi RKU Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) tersebut, untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP, bukanlah pencabutan izin.
"SK itu bukan berarti pencabutan izin. Jadi tidak perlu resah. SK itu hanya sebuah paksaan pemerintah untuk segera menyelesaikan RKU-nya dan mereka harus segera konsultasi," ucap Bambang.
Bambang yang baru saja kembali dari PT RAPP, di Riau, menyebutkan perusahaan yang beroperasi di Pelalawan, diberikan waktu 10 hari setelah terbitnya SK 93 atau sampai 26 Oktober, untuk menyerahkan RKU baru yang memasukkan gambut ke dalam rencana pemulihan di dalam fungsi lindung.
"RKU itu sebenarnya yang kita nilai komitmen dia dalam melakukan pemulihan dalam sebuah rencana sepuluh tahunan," tegas Ketua Umum Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA-IPB) ini.
Dari hasil kunjungan tersebut, Bambang menyampaikan perkembangan yang positif. Sebab, pihaknya datang hanya ingin meluruskan agar masyarakat terutama karyawan perusahaan tidak resah. Sebab, pemerintah menjamin keberlangsungan usaha pemegang izin, dan mereka juga harus berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan.
"Komunikasinya positif karena kami meminta swasta untuk menyelesaikan RKU, agar diserahkan kembali, dan SK pembatalan RKU itu tidak berarti mencabut izin. Mencabut izin itu SK izinnya yang dicabut. RKU itu kan hanya persetujuan rencana, jadi tidak mengganggu," jelas Bambang.
Karena itu, katanya, tidak perlu ada gejolak akibat SK pembatalan RKU tersebut, apalagi sampai menggelar aksi demonstrasi. Yang terpenting, RAPP diminta segera menyusun RKU baru dan menyerahkan ke KLHK sampai batas waktu yang ditetapkan seperti termuat di dalam SK Menteri LHK.
Perusahaan juga tidak perlu khawatir mengenai lahan pengganti atau land swap, karena pemerintah menjamin. Mengenai lokasinya, kondisi di lapangan sangat menentukan. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana memulihkan kubah gambut dengan menanaminya dengan tanaman alam.
Lahan pengganti juga tidak langsung disiapkan ratusan ribu. Sebab, praktiknya tergantung kondisi di lapangan. Ketika ada 15 ribu hektare tanaman pokok yang akan dipulihkan, maka land swapnya disiapkan 15 ribu hektar. Proses ini akan terus dikomunikasikan oleh tim monitoring dan penilai dari pemerintah untuk turun ke lapangan.
Terkait hasil pertemuan dengan manajemen RAPP kemarin, apakah sudah ada komitmen untuk pemulihan, Bambang mengaku bahwa direksi RAPP masih akan mengkomunikasikannya dengan owner. Dia berharap perusahaan segera menyusun RKU baru dan menyerahkannya terakhir 26 Oktober.
Untuk menjamin bekerlangsung usaha, pemerintah juga akan membantu memfasilitasi perusahaan menyelesaikan areal mereka yang masih berkonflik agar bisa ditanami. Termasuk, mengajak kelompok masyarakat yang memiliki areal perhutanan sosial untuk bermitra dengan RAPP.
Dan yang terpenting lagi menurut Bambang, selama proses penyelesaian RKU baru berjalan, operasional perusahaan tetap bisa jalan.
"Enggak. SK RKU kita tidak menyatakan operasional berhenti, kan ada kata-kata untuk menyerahkan RKU. Operasional itu berhenti hanya kalau izinnya dicabut, ini bukan pencabutan izin," tegasnya.(*) sumber: jpnn.com | foto: berdikarionline
Perlu dilihat: Kisah RAPP Caplok Tanah Masyarakat Meranti Kembali Diungkap
Thanks for reading Kata Siapa Izin RAPP Dicabut Berikut Pengakuan Sekjen KLHK | Tags: Ekonomi Pemerintah
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »