Setelah Dibubarkan Berikut Ancaman Kapolri Untuk Kegiatan HTI

forumriau.com 20.7.17
forumriau.com
Kamis, 20 Juli 2017


Perppu Nomor 2 Tahun 2017 telah membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Untuk itu segala bentuk kegiatan atas nama HTI akan ditindak karena ilegal dan jika perlu Polri melakukan penidakkan sesuai Undang-Undang Pidana 20 tahun penjara.

FORUMRIAU.COM -- Demikian diungkap Kapolri Tito Karnavian menanggapi pembuaran Ormas HTI menyusul dikeluarkannya Perppu Pembuaran Ormas di Indonesia.

Tito Karnavian meminta masyarakat tenang dalam menyikapi Peraturan Pengganti UU No 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Apabila ada yang keberatan, diimbau untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang.

"Jadi saya minta masyarakat tenang, kemudian pihak yang keberatan, sekali lagi gunakan mekanisme hukum yang ada dan jangan lakukan anarkis soalnya bukan hanya Perppu tapi UU No 27 tahun 1999 (yang mengatur)," terang Jenderal Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Dalam Perppu No 2 Tahun 2017 ini, ada perbuatan-perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Ormas. Ketika Ormas melanggar Perppu tersebut, maka Polri akan melakukan tindakan.

"Kalau perbuatan dilarang itu dilaksanakan maka polisi akan tegakkan hukum," imbuh Tito.

Soal Ormas Hizbuth Thahrir Indonesia (HTI), Kapolri mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk setiap kegiatan mereka. HTI telah dibubarkan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kedua, yang jelas kita akan--dengan adanya pembubaran ini--perizinan kegiatan maka tentu tidak akan kita berikan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan), kita tidak akan berikan juga," ungkapnya.

Jika HTI berkeberatan dengan pembubaran tersebut, disarankan untuk menempuh jalur hukum.

"Kalau mungkin ada yang berkeberatan, gunakan mekanisme hukum. Silakan gugat atau apapun namanya," ungkapnya.

Tito kembali menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika HTI masih melakukan kegiatan, terutama kegiatan anarkis pascapembubaran tersebut.

"Kemudian mengimbau dan mewarning jangan melakukan aksi anarkis, karena kalau aksi anarkis terjadi bukan Perppu yg akan kita terapkan, tapi UU No 27 Tahun 1999 Pasal 107b itu perubahan KUHP, beberapa pasal KUHP yang berhubungan dgn keamanan negara," lanjut Tito seperti dikutip detikcom.

Dalam UU No 27 Tahun 1999 juga disebutkan adanya larangan terhadap organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasika sebagai dasar Negara Republik Indonesia.

"Di situ disebutkan larangan ideologi yang bertentangan pancasila yang dapat menimbulkan kerusuhan, korban jiwa atau harta benda (dengan) ancaman (hukuman) 20 tahun," tutupnya.(*)
Perlu dilihat : Video Heboh Saat Jokowi Ditunjukkan Ada PKI Apa yang Terjadi?

Thanks for reading Setelah Dibubarkan Berikut Ancaman Kapolri Untuk Kegiatan HTI | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments