NU Terancam Dibubarkan Dengan Perppu Ormas

forumriau.com 19.7.17
forumriau.com
Rabu, 19 Juli 2017
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) pembubaran Ormas (Organisasi Masyarakat) mengancam keberadaan semua ormas di Indonesia, termasuk Nahdatul Ulama (NU). Hal itu dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara Prof.DR Yusril Ihza Mahendra, Selasa 18/7/2017.

FORUMRIAU.COM -- Yusril yang kini maju sebagai kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terkait menggugat Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai pimpinan Ormas malah ada yang senang dengan kehadiran Perppu.

"Saya ingatkan semua pimpinan ormas jangan senang-senang dulu. Sekarang ada yang senang nih Pak Said Aqil, tapi ini bisa berbalik. NU juga bisa dibubarkan dengan Perppu Ormas ini," ungkap Yusril di gedung MK, Jakarta.  

Yusril mengajak semua pihak bijak menyikapi terbitnya Perppu tersebut, karena sejumlah ketentuan dalam Perppu itu multitafsir. Akibatnya, bisa digunakan sewenang-wenang oleh pemerintah. 

Dia menjelaskan, ketentuan dalam pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu 2/2017 yang menyebutkan bahwa Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila.

Yusril mengatakan, frasa 'menganut' menunjukkan bahwa negara telah melarang kebebasan berpikir bagi warganya. 

"Bagi mereka yang melanggar larangan itu akan diancam hukuman administratif dan pidana. Padahal berpikir adalah kodrat manusia yang tidak bisa dilarang dan dihentikan," katanya. 

Selain itu, ketentuan pembubaran Ormas yang diatur dalam Perppu juga dikhawatirkan menimbulkan sikap sepihak dari pemerintah. 

Katanya, tak ada ketentuan yang mengatur bagi Ormas untuk memberikan hak jawab.

"Akibatnya ketentuan ini dapat digunakan sewenang-wenang oleh pemerintah dengan membubarkan Ormas begitu saja tanpa proses hukum yang adil," ujarnya seperti dikutip cnnindonesiacom. 

HTI melalui Yusril mengajukan gugatan uji materi Perppu Ormas ke MK, hari ini.

Sejumlah ketentuan dalam Perppu tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945.  Selain HTI, rencananya ada 16 ormas lain yang akan ikut mengajukan uji materi soal Perppu Ormas ke MK.(*)
Perlu dilihat : Saat Kata Hancur Negara Era Jokowi Mulai Terbukti

Thanks for reading NU Terancam Dibubarkan Dengan Perppu Ormas | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments