Nasib HTI Bubar Tanpa Dasar

forumriau.com 20.7.17
forumriau.com
Kamis, 20 Juli 2017

Hukum pada dasarnya bertujuan untuk kedamaian. Masyarakat wajib mematuhi hukum yang dibuat oleh penguasa (pemerintah), dan penguasa membuat aturan untuk kepentingan masyarakat.

Kekuasaan ini harus berjalan sesuai rule-nya dan tidak boleh sewenang-wenang, sebagaimana ajaran Marsilius yang menyatakan bahwa adanya Negara adalah untuk menyelenggarakan dan mempertahankan kedamaian.

Kedamaian masyarakat terwujud dalam kesejahteraan dan keamanan. Pemerintah bertanggungjawab atas kelangsungan hidup dan pemenuhan kebutuhan dan terjaminnya rasa aman dan penegakan hak-hak asasi manusia, termasuk diantaranya Hak untuk berserikat dan berkumpul.

​Hitungan hari, pasca penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) no. 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi yang disebut-sebut menjadi “alasan” diubahnya Undang-undang Ormas, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dicabut status badan hukumnya oleh Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017, tentang pencabutan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014, tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

​Alasan Pencabutan status badan hukum HTI ini, menurut pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM karena HTI dianggap menyimpang dari Ideologi Pancasila dan NKRI.

Aktivitas HTI dinilai mengancam kedaulatan politik negara oleh karena HTI mengusung ideologi Khilafah yang bersifat transnasional memiliki Impian untuk menyatukan negara-negara Islam di Dunia.

​Tindakan pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah boleh jadi merupakan hal yang benar dimata hukum.

Namun, penindakan dan sanksi haruslah diberikan terhadap ormas yang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum, dan Pengadilan merupakan Institusi sah yang memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan.

Anehnya, pada Perpu No 2 Tahun 2017 ini klausul penilaian pelanggaran ormas melalui Institusi Peradilan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat dihapus, yang otomatis sanksi pembubaran langsung dapat diberikan oleh pemerintah.

Hal inilah yang menjadi tidak fair, ketika penguasa memberikan sanksi kepada masyarakat sewenang-wenang, tanpa bukti yang valid tentang apa kesalahan yang dilakukannya.

HTI sendiri menyatakan tidak mengetahui kegiatan mana yang menurut pemerintah melanggar hukum. Bahkan, HTI belum pernah menerima Surat Peringatan yang menunjukkan kesalahan dalam kegiatannya.

Negara Indonesia yang menjunjung tinggi Demokrasi memberikan hak terhadap warga negaranya untuk berserikat dan berkumpul dalam suatu organisasi yang dijamin oleh Konstitusi.

Demokrasi menitikberatkan kepada kedaulatan rakyat, kepentingan rakyat, dan suara hati rakyat. Pantaskah pemerintah sewenang-wenang untuk mencabut hak rakyat, tanpa memberikan kesempatan pada rakyat untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas tuduhan terhadapnya?

Pemerintah seakan-akan takut akan berjalannya fungsi due process of law, sehingga secara otoriter menghilangkan adanya proses hukum yang adil terhadap HTI.

Penilaian institusi peradilan sebagai lembaga yudikatif menjadi dinafikan. Sehingga, bukan tidak mungkin setelah ini akan banyak HTI-HTI lainnya yang dibubarkan tanpa alasan, jika itu diinginkan oleh pemerintah.

Hal ini seperti pemikiran teori kekuasaan Nicollo Machiavelly yang juga dijuluki sebagai “The teacher of evil” yang mengajarkan kepada sang penguasa untuk menjadikan apapun agar tercapainya kekuasaan baik itu hal baik maupun hal bengis. het doel heilight de middeled (tujuan itu menghalalkan/membenarkan semua cara atau usaha).

Bahwa, dalam AD/ART Hizbut Tahrir Indonesia mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum organisasinya.

HTI merupakan suatu lembaga dakwah yang menyiarkan agama Islam, dan menimpikan penerapan agama Islam secara menyeluruh.

Apakah suatu impian dan harapan rakyat melanggar hukum? Harapan dan Impian umat Islam telah ada sejak dahulu, seiring berkembangnya kebutuhan rakyat maka hukum islam telah menjadi hukum positif, seperti Perbankan Syariah, Zakat, Peradilan Agama, maka terlalu berlebihan jika impian organisasi HTI dianggap sebagai ancaman bagi Indonesia.

Disamping itu, tidak mudah untuk merubah suatu ideologi bangsa. Apalagi HTI telah mendeklarasikan Pancasila sebagai ideologinya.

Tidak ada kegiatan HTI yang benar-benar terbukti mengancam keutuhan bangsa, bahkan dalam aksi-aksinya HTI tidak pernah berlaku anarkis dan merusak.

Pernyataan pemerintah tentang kegiatan HTI melawan Ideologi negara, hanyalah tuduhan-tuduhan yang tak berdasar.

Apa yang dilanggar dan apa buktinya bahkan tidak dapat dikemukakan secara jelas karena tidak ada lagi lembaga peradilan yang menampungnya.

Sehingga pencabutan status badan hukum terhadap HTI serta pembubarannya jelas merupakan suatu State Crime (Kejahatan Negara) yang atas kekuasaannya mengabaikan Hak-Hak Asasi Manusia.

Tindakan zhalim pemerintah ini tentunya dapat menyebabkan turbulensi politik atas banyaknya pandangan yang berbeda.

Demi keadilan dan kepastian hukum, pemerintah wajib membuka secara terang dan jelas bukti-bukti dan alasan hukum yang legitimate atas pelanggaran yang diduga dilakukan oleh HTI sehingga dijatuhi sanksi terhadapnya. Le gouvernement devrait être un éducateur et non un prédateur (Dr. K/a)
Judul Asli : HTI ... VORTE DESTIN ....
DR. M. KAPITRA AMPERA, SH.,MH
TIM ADVOKASI GNPF-MUI PUSAT
*************************************
Perlu dilihat : Saat Kata Hancur Negara Era Jokowi Mulai Terbukti

Thanks for reading Nasib HTI Bubar Tanpa Dasar | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments