Dasar Hukum Uang Baru Rupiah Ditolak Dunia Akhirnya Terungkap

forumriau.com 18.7.17
forumriau.com
Selasa, 18 Juli 2017
Uang cetakan baru jaman pemerintahan presiden Joko Widodo telah dibuktikan tidak diterima oleh negara - negara di dunia.

Penolakan mata uang rupiah cetakan baru di berbagai negara menjadi tanda tanya besar rakyat Indonesia, terutama bagi warga yang mengalami penolakan itu sendiri saat di luar negeri.

Sejumlah warga akhirnya menemukan kejanggalan yang diperkirakan jadi alasan kuat negara lain menolak uang cetakan baru yang diterbitkan masa pemerintahan presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir 2016 silam itu.

Kini beredar informasi di media sosial bahwa penolakan negara lain terhadap mata uang rupiah Indonesia versi terbaru itu mulai terungkap.

Netizen menilai perbedaan yang dapat jadi alasan kuat negara lain menolak uang cetakan baru Indonesia itu terdapat dari kalimat yang berada di uang cetakan baru.

Jika dilihat pada uang rupiah kertas cetakan terbaru, kalimat ini pada dasar maksudnya sama namun punya satu kata yang berbeda dari kalimat uang lama di bawah.

Adapun kalimat yang dibuat dalam uang cetakan baru adalah:
"DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI"

Sementara, dalam uang terbitan lama mata uang rupiah di setiap uang kertasnya dituliskan kalimat: "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI'

Sepintas kedua kalimat tersebut di atas adalah sama, namun ada satu kata yang berbeda yaitu pada kata UANG dan RUPIAH.

Sehingga kalimat tersebut di atas akhirnya mempunyai arti yang berbeda satu sama lainnya.

Kalimat mengeluarkan uang pada uang lama adalah kalimat yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengeluarkan jenis produk baru untuk mata uang rupiah.

Sedangkan kalimat kedua di uang baru saat ini akan menghasilkan arti kalimat bahwa NKRI mengeluarkan Rupiah (Mata Uang) kembali.

Beradasrkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 1 berbunyi Dalam undang - undang ini yang dimaksud dengan :
1. Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
2. Uang adalah alat pembayaran yang sah.

Sementara itu pada pasal 2 dalam UU ini dapat diyakini bahwa Rupiah sebagai Mata Uang NKRI, sementara uang adalah produk mata uang rupiah yang dikeluarkan oleh NKRI sebagai alat tukar di wilayah NKRI.

Pasal 2
(1) Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah.
(2) Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam.
(3) Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimbolkan dengan Rp

Pasal 5
(1) Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. gambar lambang negara "Garuda Pancasila";
b. frasa "Negara Kesatuan Republik Indonesia";
c. sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
d. tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
e. nomor seri pecahan;
f. teks " DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI ... "; dan
g. tahun emisi dan tahun cetak

Berdasar UU tersebut diatas, penulisan uang baru keluaran pemerintahan Jokowi sesuai dengan ketentuan UU tersebut, tepatnya pasal 5 Ayat 1 huruf f.

Namun, kalimat MENGELUARKAN RUPIAH dalam uang cetakan baru era Joko Widodo tahun 2016 silam itu, bisa jadi dianggap sebagai suatu kesalahan oleh negara lain.

Negara lain sah - sah saja mengartikan bahwa pemerintah NKRI kembali mengeluarkan mata uang yang bernama Rupiah, bukan mengeluarkan produk Rupiah yang baru dengan design baru seperti saat ini.

Dengan kata lain, NKRI saat ini dianggap oleh negara dunia telah mengeluarkan Merek Baru, Nama Baru terhadap mata uangnya, bukan mengeluarkan produk baru dari Merek (Branding) Mata Uang NKRI itu sendiri yang telah berlaku selama ini.

Meski demikian, sejak diberitakan adanya kejanggalan uang rupiah terbaru dan ditolak oleh sejumlah negara, belum ada pernyataan resmi Bank Indonesia dan Pemerintahan Jokowi apakah UU nya yang harus dirubah atau uangnya dicetak ulang dengan kalimat Mengeluarkan Uang dibanding Mengeluarkan Rupiah seperti tersebut di atas.(*)
Perlu dilihat : Saat Kata Hancur Negara Era Jokowi Mulai Terbukti

Thanks for reading Dasar Hukum Uang Baru Rupiah Ditolak Dunia Akhirnya Terungkap | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments