FORUMRIAU.COM -- Diberitakan, Rabu 31 Mei 2017 kemarin digelar sidang vonis untuk Siti Fadilah terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan.
Siti Fadilah akhirnya dituntut vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Rabu kemarin. Siti Fadilah selaku menteri kesehatan didakwa melakukan penyelewengan jabatannya terkait pengadaan alat kesehatan.
Dalam tuntutan vonis pada Siti, jaksa membaca adanya penerima uang atas nama Amien Rais.
Penerimaan uang itu melalui traansfer bank disebutkan bahwa lima kali 100 juta dalam waktu bertahap.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa pada KPK Ali Fikri membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (31/5/2017).
Selain itu Siti dituntut membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar. Apabila Siti tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun," ujar jaksa.
Menurut jaksa, Siti menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan arahan pada pejabat pembuat komitmen Mulya Hasjmy untuk pengadaan alkes dalam rangka penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana.
Selain itu Siti juga meminta Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.
"Fakta persidangan, unsur setiap orang baik berdasarkan undang-undang maka disimpulkan sebagai berikut, terdakwa menjabat Menkes yang membantu presiden dan mengatur uang di Kementerian Kesehatan. Terdakwa seorang subjek hukum yang melakukan tindakan korupsi bersama-sama," kata Jaksa.
Dalam persidangan, jaksa mengatakan, Direktur Utama PT Indofarma Global Medika dan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation mengaku pernah bertemu Mulya.
Menurut jaksa, Mulya saat bertemu Nuki menyampaikan Siti telah setuju untuk menunjuk langsung PT Indofarma selaku rekanan.
"Terdakwa mengatakan kepada Mulya, PT Indofarma tolong dibantu, si Nuki adik ipar Ketum PAN dan selama ini PAN bantu kita," ujar jaksa.
Siti sambung jaksa mengabaikan Kepres RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Siti menandatangani surat yang ditujukan kepada Kepala PPMK tanggal 22 November 2005, perihal Rekomendasi Penunjukan Langsung Alkes Guna Antisipasi KLB Masalah Kesehatan Akibat Bencana.
"Fakta hukum, terdakwa memiliki niat dengan Mulya penunjukan langsung pengadaan alkes sesuai Keppres. Maka dalam hal ini terdakwa tidak melakukan sendiri bersama Mulya," kata jaksa.
Sedangkan soal penerimaan duit, Siti menurut jaksa menerima Rp 1,9 miliar, yang diperoleh terpisah yakni Rp 1,4 miliar berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) dari Rustam Pakaya dan Masrizal Achmad Syarif dan dari Sri Wahyuningsih Rp 500 juta.
"Kami berkesimpulan rangkaian diatas pemberian yang diberikan pada terdakwa. Untuk pencairan MTC terdapat printout dari para saksi," ujar jaksa seperti dikutip detikcom.
Menanggapi tuduhan ini pada dirinya, Amien Rais menyampaikan bahwa tuduhan itu perlu diklarifikasinya. Ia berencana menggelar konferensi pers pada Jumat 2 Juni 2017 untuk menjelaskan perihal tersebut.
"I know much better. Saya akan gelar konferensi pers besok sebelum bertemu ketua KPK. Ada dua orang orang penting dan petinggi negara yang dibiarkan selama ini," kata Amien Rais.(*)
Thanks for reading Giliran Amien Rais Dibidik KPK Terkait Siti Fadilah | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »