FORUMRIAU.COM -- Menururt pihak berwenang Eropa, pelanggaran anti monopoli dilakukan google dalam hal mesin pencari yang mengutamakan kepentingan pengiklan dalam mesin telusur buatan google selama ini. Sehingga, mesin telusur yang disediakan dinilai telah diarahkan google terutama untuk para pelaku iklan itu sebagai pelanggaran antimonopoli.
"Apa yang dilakukan Google melanggar aturan antimonopoli. Google melanggar hak perusahaan lain untuk berkompetisi secara sehat dan berinovasi, serta membuat konsumen Eropa tak bisa memilih layanan yang mereka inginkan dan merasakan manfaat dari inovasi," kata European Competition Commissioner Margrethe Vestager seperti dikutip dari Reuters yang dirilis detikcom, Rabu (28/6/2017).
Pihak berwenang Eropa memberi waktu tenggat 90 hari bagi perusahaan asal Mountain View, California, Amerika Serikat tersebut untuk menghentikan aktivitas ilegalnya, atau membayar denda hingga 5% dari rata-rata perputaran harian pendapatan perusahaan induk mereka, Alphabet, di seluruh dunia.
Denda senilai 2,7 miliar Euro (Rp36 Triliun) itu adalah denda tertinggi yang pernah dijatuhkan UE. Sebelumnya, nilai tertinggi adalah ketika UE mendenda Intel senilai 1,06 miliar Euro pada 2009 atas tuduhan yang sama, yakni melanggar aturan antimonopoli.
UE pun perlu penyelidikan selama 7 tahun hingga akhirnya menjatuhkan keputusan ini. Juli tahun lalu, UE menyatakan bahwa perusahaan yang dipimpin Sundar Pichai tersebut telah memanipulasi hasil mesin pencarian untuk mendukung layanan Google Shopping, yang menawarkan perbandingan harga pada produk.
"Google telah menghasilkan banyak produk dan layanan inovatif yang mengubah hidup kita menjadi lebih baik. Itu memang bagus. Tapi Google menyalahgunakan dominasi sebagai mesin pencarian dengan mempromosikan layanannya sendiri dan menjatuhkan pesaing mereka," sebut Margretge.
Menjawab tuduhan tersebut, Google menyangkalnya dan mengatakan bahwa iklan yang ditayangkannya justru bertujuan memudahkan konsumen menemukan layanan yang mereka inginkan.(*)
Thanks for reading Digugat Denda Rp36 Triliun Berikut Jawab Google | Tags: Bisnis Broadband Ekonomi Internasional Nama Domain Pajak VoIP Web Design Web Hosting Website
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »