FORUMRIAU.COM - Meski tuntutan jaksa sebelumnya menuntut Ahok malah lebih ringan yakni hanya 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan. Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua Majelis Hakim sidang vonis Ahok hari ini akhirnya mengetok alu setelah utusan tersebut.
"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Sejak awal kasusnya, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Namun dalam tuntutannya, JPU mengabaikan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Inilah video yang akhirnya menjadikan Ahok sebagai terpidana 2 tahun penjara dalam sidang vonis tersebut.
(*)
Thanks for reading VIDEO : Inilah Penyebab Ahok Divonis Dua Tahun Penjara | Tags: Hukrim Nasional Pemerintah Politik Sosial Video
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »