Jokowi Diminta Perintahkan Polri SP3 Status Habib Rizieq

forumriau.com 29.5.17
forumriau.com
Senin, 29 Mei 2017
Status tersangka Habib Rizieq Shihab yang baru ditetapkan Mapolda Metro Jaya dinilai tidak berkekuatan hukum atas dugaan pornografi terkait video dugaan gambar chatting dan suara diduga Firza Husein. Untuk itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq meminta presiden Joko Widodo perintahkan Polisi menghentikan status tersebut.

FORUMRIAU.COM -- Permintaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu diungkapkan oleh Eggy Sudjana selaku tim kuasa hukum Habib Rizieq di Petamburan, Senin 29 Mei 2017.

"Kita minta sekarang, Pak Jokowi dengan hormat tolong perintahkan kepada Polri untuk menghentikan atau mengeluarkan SP3 atas kriminalisasi terhadap ulama," ujar Eggi di depan rumah Habib Rizieq di Petamburan, Senin (29/5/2017).

Menurut Eggi, kasus dugaan pornografi yang dituduhkan untuk Rizieq ini tidak jelas asal-usulnya. Eggi menyebut Rizieq tidak layak dijadikan tersangka ataupun saksi.

"Kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis ini harap tolong segera diakhiri jika mau berbicara tentang berbangsa dan bernegara secara jujur dan adil dalam penegakan hukumnya," ujarnya.
Eggi menggarisbawahi pihaknya tidak mau dibenturkan oleh kepolisian. Menurut dia, ada unsur politik balas dendam dalam penetapan tersangka Rizieq.

"Karena itu, kita minta Presiden Jokowi dengan amat sangat demi persatuan bangsa kita janganlah mengkriminalisasi ulama ini karena polisi dan lainnya itu hanya instrumen saja di bawah perintah presiden," ucap Eggi seperti dikutip oleh detikcom.(*)

Thanks for reading Jokowi Diminta Perintahkan Polri SP3 Status Habib Rizieq | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments