FORUMRIAU.COM - Seperti diberitakan Jumat kemarin, Polresta Pekanbaru bersama jajarannya Polsek Bukitraya menangkap dua pria dan satu orang wanita pada Kamis 20/4/2017. Dalam pengembangan kasus, diketahui dua pria asal Aceh ini salah satunya berstatus mahasiswa di UIR dan cewek TK (21) ini bersamanya di dalam kos-kosan Aska, Simpang Tiga Pekanbaru.
Penagkapan kasus Narkotika jenis Ganja di wilayah Polsek Bukit Raya Pekanbaru ini dilakukan pada Kamis 20 April 2017 sekitar pukul 11.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat yang beredar melalui pesan pendek di media sosial (mesdsos) ke Polsek Bukit Raya Kelurahan Simpang Tiga Pekanbaru.
Dilaporkan, lokasi di jalan Karya III Gang Tanjung, rumah Kost Aska sering jadi tempat pesta Ganja. Berdasakan info ini petugas melakukan pengembangan selanjutnya bersama tim gabungan Resesrse, Intel dan Babin melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kos-kosan Aska, kamar nomor 4, petugas membawa Ketua RT setempat saat melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan 23 paket kecil ganja, satu paket ganja dalam kotak jenis tuperware, satu buah tas kertas berisi paket ganja. Ganja itu diakui pemilik atas nama ARH, 22 tahun sebagai mahasiswa UIR alamat kota Duri dan MK (21) dengan alamat kos Dean jalan Karya I, Simpang Tiga, Pekanbaru.
Hasil pengembanagan dari penangkapan, polisi menuju jalan Haji Usman, Perumahan Taman Pura Siak Hulu Kampar, Desa Kubang Jaya no 7. Di lokasi ini ditangkap seorang rekan tiga mahasiswa tersebut bernama Asril dengan alamat tinggalnya jalan Garuda Sakti Km 6 Tapung, Kampar.
Di tangan Asril, didapati 3 paket ganja bungkus besar dan 12 Kg ditemukan di belakang rumahnya yang telah dikubur dalam tanah. Total barang bukti ganja yang disita seluruhnya dari pelaku sebanyak 12,3 kg. Semua ganja ini diakui tersangka berasal barang dari Aceh.
"Cewek inisial TK itu mahasiswi UIN dan dia berteman dengan mahasiswa UIR," ungkap Kapolsek Bukitraya Kompol Pribadi SH.(frc/470/ayi).***
Thanks for reading Rupanya Cewek Edar Ganja 12 Kg Itu Mahasiswi UIN Suska Pekanbaru | Tags: Hukrim Nasional
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »