FORUMRIAU.COM : Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017) sekitar pukul 10.15 WIB. Para saksi dihadirkan karena dianggap akan diperlukan keterangannya terkait berkas dakwaan Irman dan Sugiharto.
Berikut daftar saksi yang memberikan keterangannya hari ini:
1. Khotibul Umam Anggota Komisi VIII DPR
2. M Jafar Hafsah Anggota DPR 2009-2014
3. Yosep Sumartono Mantan Stag di Ditjen Dukcapil
4. Dian Hasanah PNS Kemendagri
5. M Nazaruddin mantan Anggota DPR Komisi III
6. Eva Ompita Soraya Staf Fraksi Demokrat DPR mantan Sekretaris Nazaruddin
7. M Munarwan Ahmad Dosen tetap di ITB
8. Melchias Marcus Mekeng
Sesaat sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim John Halasan Butar-Butar memberitahukan hakim Anwar tak bisa hadir karena sedang berduka. Untuk itu sementara hakim Anwar digantikan oleh hakim Amin.
Dalam perkara ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.(*) sumber: detikcom
Thanks for reading Inilah Anggota DPR RI Jadi Saksi Kasus E-KTP | Tags: Hukrim Nasional
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »