FORUMRIAU.COM - Catatan FITRA pertama, fakta sebenarnya kasus E-KTP adalah bermula dari proses Budgeting di DPR yang koruptif. Terbukti di persidangan E-KTP mulai terkuak satu persatu nama-nama Anggota DPR yang terangkut, mulai dari Anggota Komisi, Banggar hingga pimpinan DPR saat pembahasan anggaran dana E- KTP Rp. 5,9 Triliun.
Bahkan, KPK menyebutkan separuhnya 50 persen dari anggaran tersebut dijadikan bancakan oleh aktor di DPR dan Pengusaha senilai Rp.2,3 Triliun.
FITRA mencatat, hampir semua kasus korupsi bermula dari perencanaan anggaran di DPR yang bermasalah. Sebut saja dari kasus Korupsi Hambalang, Wisma Atlet, E-KTP, Pengadaan di Bakamla, hingga Pengadaan Alquran.
Berkaca dari hal tersebut, FITRA melakukan Judicial Review ke MK Tahun 2014 dan menang. Hingga MK mengurangi kewenangan Banggar DPR dalam membahas hingga satuan tiga.
Tapi sayangnya, perilaku korupsi dalam proses pembahasan di DPR masih terus berlangsung seperti kasus korupsi dana infrastruktur oleh Damayanti dan Putu Sudiarta senilai ratusan milyar masih terjadi.
Kedua, Alasan Hak Angket juga tidak relevan dikaitkan dengan hasil audit BPK terhadap KPK dengan predikat WTP. Laporan Keuangan KPK Raih WTP 10 Tahun Berturut-turut. Tidak ditemukan kerugian Negara dan rekomendasi telah dijalankan.
"Ini kan mengada-ada, mencari cari masalah," tegas FITRA dalam rilisnya, Sabtu 29 April 2017 yang diterima redaksi forumriau.com
Ketiga, DPR tutup mata, justru KPK yang tahun 2015 menyelamatkan Rp. 294 Triliun dan tahun 2016 Rp. 497 malah akan dilemahkan.
Keempat, sedangkan DPR justru banyak memboroskan anggaran dalam beberapa hal misalnya studi banding keluar negeri, mengakses dana aspirasi, laporan reses tidak transparan, belanja legislasi yang boros dan tidak membuahkan hasil, target legislasi rendah. Belanja internal sering boros untuk pengadaan yang tidak perlu seperti dana perencanaan pembangunan gedung mewah DPR.
Kelima, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara sebagai alat kelengkapan DPR justru dibubarkan dalam UU MD3 periode ini. Dari sisi internal dan penegakkan akuntabilitas keuangan Negara DPR telah abai dan luntur komitmennya.
Dari lima alasan tersebut, terutama fakta bahwa yang terlibat di kasus E-KTP dan korupsi lainnya adalah anggota DPR. Maka Hak Angket ke KPK disinyalir dilakukan untuk mengalihkan perhatian publik terkait dengan kinerja DPR yang buruk dan perilaku yang koruptif. Maka dari itu hak Angket ini harus dibatalkan.(*)
Thanks for reading Ini Sikap FITRA Bela KPK Soal Angket Terkiat E-KTP | Tags: Hukrim Nasional Politik
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »