FORUMRIAU.COM : Pendaftaran gugatan ke pengadilan internasional itu diajukan secara berkelompok. Dimana kelompok yang selama aksi demonstrasi Aksi Bela Islam sejak 2016 hingga aksi 313 pada 31 Maret 2017.
Tim hukum yang melaporkan Tito dan Iriawan mewakili sepuluh orang yang ditangkap terkait dugaan makar sejak 2 Desember 2016 lalu.
"Sudah diajukan, tergugat pertama Tito Karnavian, tergugat kedua Kapolda Metro Jaya M Iriawan," kata kuasa hukum kasus makar, Dahlia Zein.
Saat ini tim kuasa hukum tengah menyusun bukti-bukti. Salah bukti adalah surat penangguhan Sri Bintang yang ditolak selama lima kali.
Terkait laporan tersebut, Polri menjawab jalur pintas laporan sebaiknya dilakukan di dalam negeri melalui praperadilan.
"Ada baiknya bahwa pelaporan itu harusnya diuji melalui praperadilan, bukan ke mahkamah internasional," kata Martinus seperti dikutip kompascom.(*)
Thanks for reading Alasan Gugat Kapolri ke Mahkamah Internasional Terungkap | Tags: Hukrim Internasional Nasional
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »