FORUMRIAU.COM: Sekitar pukul 7 (tujuh) malam tadi (29/1/2017), Babinsa siak Hulu bersama Intel Kodim 0313 Kampar telah mengamankan seorang warga Jalan Pandau Permai Jaya, RT.03, RW.02, Dusun II, Desa Baru, Kec.Siak Hulu, Kab.Kampar. Tepatnya, di Rumah Didik Santoso (Ketua RW 02).
Adapun dasar diamankannya seorang wanita yang bernama Mahisa Rani tersebut, dikarenakan Ia menggunakan kaos yang diduga berlambang palu arit yang merupakan logo salahsatu partai terlarang di Negara Indonesia.
Untuk Proses lebih lanjut, malam itu juga Mahisa Rani, Saksi beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Siak Hulu.
Berikut Pengakuan dari wanita yg usianya 21 tahun itu :
- Bahwa kaos yang Ia pakai itu didapatkan dari pemberian oleh orang gudang tempat suaminya bekerja sebagai kuli bangunan yang terletak di daerah Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
- Dan Ia sendiri tidak tahu dan tidak mengerti, kalau baju yang berlambang palu arit itu tidak diperbolehkan di pakai di Negara Indonesia.
Sementara Pengakuan dari Suami Mahisa Rani, yang bernama Nauli Hakim berbanding terbalik dengan istrinya:
- Menurut Nauli, bahwasanya kaos yang diduga berlambang palu arit tersebut, Ia beli sekitar setahun yang lalu di Pasar Binanga, Daerah Sibuhuan Gunung Tua Padang Lawas, Sumatera Utara dengan harga Rp.40.000.
- Dan pria yang berusia 24 tahun tersebut juga mengakui, sama sekali tidak tahu dan tidak mengerti jika baju kaos yang diduga berlogo salahsatu partai terlarang di Negara Indonesia tersebut sangat dilarang dipakai di Negara Indonesia.
Temuan itu diupload oleh netizen ke akun media sosial facebook.(*) sumber: Intel Kodim 0313 Kampar
Perlu dibaca:
[VIDEO GEMPAR]: Inikah Fakta FPI Paling Ditakuti Saat Ini?
Thanks for reading Wanita Diamankan Pakai Kaos Palu Arit di Atas Kubah Masjid | Tags: Hukrim Nasional Netizen Pemerintah
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »