Sylvi mengaku bahwa dana sebesar Rp 8,6 miliar tersebut adalah dana hibah bukan dana bansos Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015. Bahkan kata dia kebijakan atas mengalirnya dana tersebut juga diketahui oleh Jokowi yang pada masa itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Bukan dana bansos, tetapi ini adalah dana hibah sesuai dengan SK Gubernur Nomor 235 Tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani pada saat itu Pak Jokowi,” ujarnya Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta (20/1), dilansir Republika.
Sylvi menjelaskan, dalam SK tersebut tertulis biaya operasional pengurus kuwarda DKI Jakarta dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) melalui dana hibah. Sehingga sambungnya dana sebesar Rp8,6 miliar bukan dana bansos melainkan hibah.
“Selanjutnya berapa dana yang diberikan ini Rp8,6 miliar dan saya sudah lakukan dengan teman-teman pengurus kuwarda, jelas ini untuk kegiatan 2013-2014,” jelasnya.
Sylvi juga mengklaim bahwa hasil kegiatan dan anggaran yang dikeluarkan sudah diaudit oleh auditor independen. Dia tidak mengatakan nama badan auditor tersebut namun menegaskan bahwa sudah terdaftar.
“Dari hasil kegiatan kita pada 2014 disini jelas bahwa sudah ada audior independen jadi saya sudah punya auditor independen akuntan publik terdaftar. Yang kegiatan ini semua adalah wajar. Laporan audit atas keuangan gerakan Pramuka kwartil daerah 2014 telah kami audit, dengan no laporan sekian,” ujar calon wakil gubernur DKI Jakarta 2017 itu dengan membuka lembaran tandatangan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta masa jabatannya.(*)
Perlu dibaca:
HEBOH:Jokowi dan Ahok Lakukan Hoax, Pakar Bongkar Faktanya Berikut Ini
Thanks for reading Tanda Tangan Jokowi Diungkap Terkait Rp8,6 Miliar Dugaan Tipikor | Tags: Hukrim Nasional
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »