FORUMRIAU.COM: Hal itu diungkap oleh kuasa hukum GNPF-MUI DR.M.Kapitra Ampera SH.MH kepada wartawan, Senin 23/1/2017 di Jakarta. Menurut Kapitra, Undang-undang Dasar Nomor 28 Tahun 1999 pada Pasal 8 dan 9 melindungi hak warga negara tersbut.
"Pasal 9 mengatakan, mengumpulkan informasi dan menyebarkan informasi. Harusnya akuntabilitas sebagai azas penyelenggaraan negara harus dijawab oleh BI, diklarifikasi, selesai," ujar Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Kapitra mengatakan, Rizieq hanya mengoreksi. Sebab, ada latar belakang mengenai peristiwa sejarah yang traumatis atas suatu keadaan dari dampak komunis, termasuk simbol palu-arit.
"Siapa pun masyarakat, boleh mengoreksi. Meskipun koreksi itu salah. Kewajiban negara mengklarifikasi bahwa penilaian masyarakat itu salah. Kalau itu suatu kesalahan. Kalau bukan salah, ya harus diperbaiki," tutur Kapitra.
Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Habib Rizieq soal ceramahnya yang menyinggung logo palu-arit (paham komunisme) pada uang baru terbitan Bank Indonesia.
Rizieq dilaporkan diduga menyebarkan kebencian lewat ceramah dengan menyebut ada gambar palu-arit di pecahan uang rupiah seri baru. Penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami ceramah Rizieq tersebut.
"Tentunya akan kami tanyakan ya di dalam YouTube itu, terkait ceramahnya dia. Niatnya maupun kenapa seperti itu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017) dikutip tribunnewscom.
Pemanggilan Rizieq, terkait dengan laporan dari Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah dan Solidaritas Merah Putih soal logo palu-arit pada uang baru terbitan Bank Indonesia.(*)
Perlu dibaca:
HEBOH: Beredar Video FPI Sebut NU, Muhammadiyah, Ormas dan Umat Islam Dalam Pidatonya
Thanks for reading Kapitra: Dugaan Simbol Terlarang di Uang Rupiah Cuma Butuh Koreksi BI | Tags: Hukrim Nasional
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »