Ilegal, 33 Nama Perusahaan Dilaporkan ke Polda Riau Ini Data Lengkapnya

forumriau.com 16.1.17
forumriau.com
Senin, 16 Januari 2017
Koalisi Rakyat Riau (KRR) akhirnya secara resmi melaporkan 33 perusahaan yang terindikasi melakukan kegiatan di sejumlah lahan tanpa izin. KRR ini sebelumnya telah melakukan hearing bersama komisi A DPRD Riau dan mengantongi bukti pelanggaran perusahaan di Riau. Bukti pelanggaran lahan oleh 33 perusahaan itu sudah lama ditemukan oleh Pansus Perizinan DPRD Riau sejak tahun 2015 silam.

FORUMRIAU.COM: Untuk itu, KKR akhirnya secara resmi memasukkan laporan ke Polda Riau pada Senin 16/1/2017. Perusahaan dilaporkan karena dugaan tindak pidana menguasai kawasan lahan dan hutan secara ilegal.

"Hari ini kami melaporkan 33 perusahaan ke Mapolda Riau, sebagai bentuk komitmen KRR mengawal hasil dari Pansus Monitoring dan Evaluasi perizinan DPR Riau," kata Okto Yugo perwakilan KKR Riau kepada gagasanriau Senin (16/1/2017).

Laporan ini juga dari hasil analisa KKR atas temuan Pansus DPRD Riau, kepada 33 perusahaan korperasi telah dilakukan penanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Sementara tanpa seizin HGU juga ditanami kelapa sawit dilahan seluas 203.977 hektare.

"Namun, hasil yang kita peroleh data dari Pansus, negara sudah merasa dirugikan sebesar Rp 2.5 triliun," jelas Okto.

"Dari laporan ini, kami berharap dari kerugian negara akan dapat diselamatkan dan mendorong pendapatan daerah dari sektor perkebunan,"katanya lagi.

Dan dijelaskan oleh Okto bahwa laporan ini juga diteruskan ke berbagai pihak terkait, seperti Kapolri, Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kompolnas sebagai pantau 33 perusahaan korporasi.

Diantara lain, 33 perusahaan korporasi yang dilaporkan KKR Riau, yakni, diwilayah Rohul ada 5 korporasi, Kampar ada 4 korporasi, Pelalawan ada 5 korporasi, Rohil ada 3, Inhu ada 7, Kuantan Singingi ada 4, Bengkalis ada 1, Siak ada 1 dan Indragiri Hilir ada 3 korporasi.

Berikut 33 Nama perusahaan yang dilaporkan melanggar izin Lahan di Riau;

  1. PT Hutahean
  2. PT Arya Rama Prakarsa
  3. PT Aditya Palma Nusantara
  4. PT Air Jernih
  5. PT Eluan Mahkota
  6. PT Egastuti Nasakti
  7. PT Inti Kamparindo
  8. PT Johan Sentosa
  9. PT Sewangi Sawit Sejahtera
  10. PT Surya Brata.
  11. PT Peputra Supra Jaya
  12. PT Inecda Plantation
  13. PT Ganda Hera Hedana
  14. PT Mekar Sari Alam Lestari
  15. PT Jatim Jaya Perkasa
  16. PT Salim Ivomas Pratama
  17. PT Cibaliung Tunggal Plantation
  18. PT Kencana Amal Tani
  19. PT Karisma Riau Sentosa
  20. PT Seko Indah
  21. PT Panca Agro Lestari
  22. PT Seberida Subur
  23. PT Palma Satu
  24. PT Banyu Bening Utama
  25. PT Duta Palma Nusantara
  26. PT Cirenti Subur
  27. PT wana Jingga Timur
  28. PT PN V
  29. PT Marita Makmur
  30. PT Fortius Agro Wisata
  31. PT Guntung Hasrat Makmur
  32. PT Guntung Idaman Nusa
  33. PT Bumi Palma Lestarai Persada

Koorporasi ini memiliki badan hukum berbentuk Perseroan (PT) berdasarkan dokumen laporan Pansus Monitoring dan evaluasi Perizinan Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan DPRD Riau. Melakukan kegiatan perkebunan di dalam hutan tanpa izin Menteri didalam kawasan hutan.(*)
Perlu dibaca:

Milik RAPP atau Indah Kiat, Truk Kayu Dilarang Anggota DPRD Riau Lewat Jalan Provinsi

Thanks for reading Ilegal, 33 Nama Perusahaan Dilaporkan ke Polda Riau Ini Data Lengkapnya | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments