FORUMRIAU.COM: Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia, Ade Armando. Ade ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
"Ade Armando sudah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (25/1/2017).
Argo mengatakan Ade sebelumnya dilaporkan oleh Johan Khan ke Polda Metro Jaya pada 2016. Johan mempermasalahkan cuitan Ade dalam akun Facebook dan Twitter-nya, @adearmando1.
"Yang bersangkutan menulis 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues'," terang Argo. Status itu dibuat Ade pada 20 Mei 2015.
Argo mengatakan pelapor sempat meminta Ade meminta maaf dengan membalas akun Twitter-nya. Tetapi Ade tidak meminta maaf.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan dari Ade Armando.(*) sumber detikcom
Perlu dibaca:
[VIDEO GEMPAR]: Inikah Fakta FPI Paling Ditakuti Saat Ini?
Thanks for reading Hina Tuhan, Dosen UI Ade Armando Akhirnya Dilaporkan | Tags: Hukrim Nasional
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »