Kajian Makar Dalam Hukum dan UU

forumriau.com 23.12.16
forumriau.com
Jumat, 23 Desember 2016
Kita sering mendengar kata makar akhir-akhir ini dan bingung apa sebenarnya yang dimaksud dengan makar itu ?

Pengertian makar menurut KBBI adalah akal busuk; tipu muslihat: segala — nya itu sudah diketahui lawannya; perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya: karena — menghilangkan nyawa seseorang, ia dihukum; perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah: ia dituduh melakukan.

Kata makar bukanlah istilah baru, pada zaman Nabi rencana makar (tipu daya) sudah dikenal yang tujuannya pada waktu itu ialah untuk menghancurkan Islam.

Pihak yang menjalankan rencana makar tersebut mereka yakin bahwa jika mereka berhasil membunuh Nabi Muhammad, niscaya Islam akan hancur.

Karena itulah, mereka lalu merencanakan makar dan berkomplot untuk membunuh Nabi Muhammad. Merujuk kepada Ensiklopedia Hukum Islam terbitan PT Ichtiar Baru Van Hoeve, kata makar berasal dari bahasa Arab al-makr sama artinya dengan tipu daya/tipu muslihat atau rencana jahat.

Seperti firman Allah pada QS. Al Anfaal: 30, “Dan (ingatlah) ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakan atau membunuhmu atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu daya (makar) dan Allah menggagalkan tipu daya itu. Allah sebaik- baiknya pembalas tipu daya (makar).”

Ayat ini mengingatkan apa yang terjadi di Mekah, sekaligus mengingatkan bagaimana rencana qadar Allah dan kebijaksanaanNya terhadap apa yang diputuskan dan diperintahkannya. Manusia boleh saja melakukan makar (tipu daya). Namun Allah mempunyai makar (tipu daya) yang lebih hebat dibandingkan apa yang mampu dilakukan manusia.

Perbuatan makar dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang didahului dengan konspirasi politik, mufakat jahat, dan intrik untuk mencapai tujuan politiknya.

Dalam Alquran disebutkan beberapa ayat ayat tentang makar diantaranya yaitu: Surat Ali Imran (3) ayat 54; Al An'am (6) ayat 123; Al A'raf (7) ayat 99,123; Yunus (10) ayat 21; Yusuf (12) ayat 31,102; Ar Ra'd (13) ayat 33, 42; Ibrahim (14) ayat 46, An Nahl (16) ayat 45,127; An Naml (27) ayat 50, 51, dan 70; As Saba (34) ayat 33; Fatir (35) ayat 10 dan 43; serta Nuh (71) ayat 22, yang semuanya mengandung pengertian bahwa makar adalah suatu perbuatan atau usaha untuk menentang atau membunuh seseorang yang tidak disenangi atau dianggap musuh/saingan, baik dalam hal agama maupun keduniawian dengan cara tipu daya, tipu muslihat, atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan agama Islam.

Kajian makar dalam perspektif Al-Qur'an, bukan saja memotret makar dalam kajian "tafsir" tentang ayat-ayat makar, tetapi lebih kepada sebuah telisik mendalam terhadap makar kafirin terhadap umat islam yang dipotret dari sisi ta'wil al-Qur'an sekaligus "menelanjangi" apa yang mereka perbuat.

Hal ini setidaknya ada 2 alasan yang mendasar untuk dikaji;
1. Adanya benang merah antara makar yang dilakukan oleh musuh-musuh Islam (kafir harbi) dengan datangnya kegoncangan dahsyat dibumi dan langit (al-saah) menjelang datangnya hari kiamat.

2. Adanya benang merah antara historis teologis (Adam vs Iblis) pertempuran al-Haq dan al-batil yang merupakan sunnatullah kehidupan dan fitnah (ujian bagi orang yang beriman).

Dalam hukum pidana di Indonesia sering kita jumpai mengenai tindakan yang melanggar aturan di antaranya ialah dapat di kenakannya pidana dalam delik tersebut, satu tindakan yang sangat kita fahami masalah pemberontakan yang di lakukan oleh warga negara terhadap kedaulatan bangsa dan negara baik yang di lakukan oleh perseorangan atau individualisme maupun di lakukan secara kolektif atau berkelompok.

Sering juga kita kenal dengan istilah MAKAR yang merujuk pada suatu pemberontakan terhadap keutuhan bangsa dengan cara yang di lakukan oleh individu maupun kolektif dengan berbagai alasan, di antaranya ketidakpuasan pemberontak kepada system atau kebijakan yang dikemukakan kepala negara atau presiden maupun dari pihak parlemen.

Pemberontak itu, biasanya mengatas namakan dirinya adalah suatu bentuk pembaharuan system yang menggantikan system atau kebijakan lama yang dianggapnya tidak relevan untuk diteruskan lagi, sebagai landasan utama yang ada di antara landasan lain yang menyokong akan keberlangsungan system kenegaraan.

Timbul pertanyaan, apakah benar ‘makar’ adalah suatu tindak pidana?

Dalam pasal 87 KUHP menyatakan:
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.

Jika merujuk pada pasal 87 tersebut terlihat bahwa pasal yang letaknya dalam Bab IX Arti Beberapa Istilah Yang Dipakai Dalam Kitab Undang-Undang tersebut sebenarnya tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan ‘makar’ itu sendiri.

Ketentuan tersebut hanya mengatur intinya bahwa jika niat telah ada dan telah ada permulaan pelaksanaan, maka telah sempurna lah makar untuk melakukan suatu perbuatan. Namun pertanyaan apa itu ‘makar’ itu sendiri tidak lah terjawab dari pasal 87 ini.

Mengenai serangan, dijelaskan dalam pasal 87 KUHP, yang berbunyi ”Penyerangan (makar) akan suatu perbuatan berwujud kalau sudah nyata maksud si-pembuat dengan adanya permulaan melakukan perbuatan itu menurut maksud pasal 53”.

Serangan itu biasanya dilakukan dengan perbuatan kekerasan. Perbuatan persiapan saja belum dapat dihukum, supaya dapat dihukum, tindakan itu harus sudah mulai dengan tindakan pelaksanaan.

Untuk makar (penyerangan) ini tidak diperlukan unsur perencanaan terlebih dahulu, cukup apabila unsur “sengaja” telah ada.

Dari sisi hukum pidana, pengertian kata dimaksud adalah bentuk kejahatan yang dapat mengganggu keamanan negara yang dilakukan kepada Presiden dan Wakil Presiden, wilayah negara, dan pemerintahan seperti yang diatur dalam KUHP pasal 104, 106, 107, 108, dan 110 Tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

• Pasal 104 “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”
Dalam pasal 104 dijelaskan mengenai sebuah tindakan kejahatan dapat disebut makar jika kejahatan itu ditujukan kepada pemimpin negara seperti Presiden dan Wakil Presiden. Jika pelaku kejahatan tidak tahu atau tidak dengan sengaja menyerang pemimpin negara maka, tindakannya tidak dapat disebut makar dan jatuh pada kejahatan biasa.

• Pasal 106 “Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun”.

Mengenai makar (penyerangan) lihat penjelasan pasal 87 dan 104, sasaran penyerangan adalah kedaulatan atas wilayah negara, merusak kedaulatan negara ada dua macam , yakni :
a. Menaklukkan daerah dengan seluruh atau sebagiannya kebawah pemerintah negara asing, umpamanya menyerahkan seluruh atau sebagian daerah itu kepada negara asing.
b. Memisahkan sebagian dari daerah itu, umpamanya membuat bagian daerah itu menjadi negara yang berdaulat sendiri (separatism).

• Pasal 107 (1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Dalam pasal 107 dijelaskan mengenai makar yang dilakukan dengan cara menggulingkan pemerintahan yang sah. Tindakan ini dapat dikenai sanksi hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara pimpinannya dapat dihukum pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Mengenai makar (penyerangan) lihat pasal 87 dan 104. Maksud dari makar ialah “meruntuhkan pemerintahan” , yakni merusak atau mengganti susunan pemerintahan yang dibentuk (disusun) berdasarkan undang-undang dasar dari negara republik Indonesia (pasal 88 BIS), dengan cara yang tidak sah.

“merusak susunan pemerintahan” lebih tepat apabila dikatakan “’mengubah susunan pemerintahan” artinya tidak melestarikan susunan pemerintahan yang lama, akan tetapi hanya mengubah untuk dapat dituntut menurut pasal ini, perbuatan meniadakan dan mengubah susunan pemerintahan itu harus tidak sah (tidak menurut UUD).

• Pasal 108 (1) Karena bersalah memberontak dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, yaitu:
1e. Barangsiapa yang melawan kekuasaan yang telah berdiri dalam republic Indonesia dengan sengaja.

2e. Barangsiapa dengan maksud hendak melawan kekuasaan yang telah berdiri dalam republic Indonesia, maju dengan atau masuk pasukan yang melawan kekuasaan itu dengan sengaja.
(2) Pemimpin dan pengatur pemberontak, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Tidak dapat dikatakan memberontak bila perlawan atau serangan dengan senjata itu tidak dilakukan oleh orang banyak dalam hubungan organisasi, bila hanya dilakukan oleh seseorang atau dua orang saja dan tidak dalam hubungan organisasi, terhadap pegawai pemegang kekuasaan pemerintah, tidak masuk dalam arti pemberontakan, akan tetapi adalah suatu perlawanan yang diancam hukuman dalam pasal 212.

Untuk dapat digolongkan pada pemberontakan, perlawanan itu harus ditujukan kepada, kekuatan pemerintah yang sah, misalnya ditujukan kepada pejabat militer, pejabat pemda, pejabat kepolisian yang memegang kekuasaan pemerintahan setempat.

Untuk dapat dihukum menurut pasal ini, tidak perlu adanya unsur bermaksud akan mengganti atau merubah pemerintahan yang lama dengan yang lain. Cukup dengan maksud untuk melawan saja.Yang misalnya disebabkan karena tidak merasa puas dengan keadaan waktu itu, kemudian lihat pasal 110.

• Pasal 110 (1) Mufakat jahat akan melakukan salah satu kejahatan yang disebut dengan pasal 104, 106 dan 108 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun. (2) Pidana itu dijatuhkan juga atas orang yang dengan maksud hendak menyediakan atau memudahkan salah satu kejahatan yang disebut pada pasal 104, 106, 107 dan 108.

1e. Mencoba membujuk orang lain supaya ia melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan kejahatan itu atau memberi bantuan atau kesempatan, ikhtiar atau keterterangan untuk kejahatan itu.

2e. Ber-ikhtiar akan mendapat atau akan mendapatkan bagi orang lain kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
3e. Menyediakan barang yang diketahuinya, bahwa barang ini, guna menjalankan kejahatan itu.
4e. Menyiapkan atau mempunyai rencana untuk melakukan kejahatan itu, yang akan diberitahukan kepada orang lain.

5e .Ber-ikhtiar mencegah, menghalangi atau menggagalkan suatu daya upaya pemerintah untuk mencegah atau menghentikan orang melakukan kejahatan itu.

(3) Barang yang tersebut pada ayat 2 sub ke 3 dapat di rampas.
(4) Orang yang ternyata maksudnya hanya akan menyediakan atau memudahkan perubahan ketatanegaraan dalam artikata umum, tidak dapat dipidana.

(5) Jika dalam salah satu hal, seperti dimaksud pada ayat 1 dan 2, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dikalikan dua.

Bukan hanya orang-orang yang melakukan kejahatan tersebut dalam pasal-pasal 104, 106 dan 108 saja yang diancam dengan hukuman, tetapi orang-orang yang melakukan “mufakat jahat” akan melakukan suatu kejahatan yang disebut dalam pasal-pasal itu, juga diancam dengan hukuman.

Bahkan orang-orang yang dengan maksud hendak menyediakan atau memudahkan salah satu kejahatan yang disebut pada pasal 104, 106, 107 dan 108 pun diancam dengan hukuman.

Larangan-larangan yang ditentukan dalam pasal ini demikian luas, sehingga dikhawatirkan akan mengurangi kebebasan berfikir dan berbuat dalam hal menjalankan politik, akan tetapi kekuatiran ini dapat dibatasi dengan adanya ketentuan dengan ayat 4 dalam pasal ini yang menerangkan, bahwa orang yang ternyata maksudnya hanya menyediakan, atau memudahkan perubahan ketatanegaraan dalam arti kata umum, tidak dapat dipidana.

Dengan demikian, maka orang yang dapat dituntut menurut pasal ini, ialah orang yang nyata-nyata telah melakukan perbuatan-perbuatan yang tersebut pada sub. 1 sampai dengan 5 dan benar-benar dengan maksud untuk mempersiapkan atau memudahkan salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal 104, 106 , 107 dan 108.

Jadi jika untuk mempersiapkan atau memudahkan hal lain, ia tidak diancam hukuman oleh pasal 110 ini.

Prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi merupakan salah satu prinsip yang digunakan di dalam kehidupan bernegara.

Prinsip tersebut, digunakan mulai dari penyelenggaran pemerintahan, maupun dalam rangka membuat suatu kebijakan. Dalam hal ini, prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi, digunakan dalam membuat kebijakan yang berkaitan dengan tindak pidana makar.

Hal demikian, dilakukan agar kebijakan yang dibuat oleh pemerintah berdasarkan kaidah-kaidah umum negara hukum dan demokrasi.

Salah satu ciri negara hukum, yang dalam bahas Inggris disebut Legal state atau state based on the rule of law, dalam bahasa Belanda dan jerman disebut rechstaat, adalah adanya ciri pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.

Di dalam menentukan politik hukum pengaturan tindak pidana makar yang sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum, pembatasan kekuasaan digunakan dalam merumuskan pengaturan tindak pidana makar di Indonesia.

Pembatasan kekuasaan merupakan salah satu prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi.

Inti dari pemikiran tentang negara hukum adalah adanya pembatasan terhadap kekuasaaan melalui sebuah aturan yuridis-undang-undang.

Pembatasan kekuasaan tersebut, dalam konteks ini dapat diartikan sebagai usaha agar pemerintah tidak membuat kebijakan dengan sewenang-wenang.

Sehingga pembatasan kekuasaan tersebut dapat menjadi kontrol terhadap penyelenggaraan negara. Selain itu, adanya pembatasan kekuasaaan yang menjadi asal mula munculnya konsep negara hukum dan demokrasi menjadi faktor pendukung bagi berjalannya proses demokrasi.

Proses demokrasi yang dijalankan warga negara menjadi lebih ideal dengan adanya paham konstitusionalisme sebagai kontrol terhadap pemerintah dalam membuat instrumen hukum maupun kebijakankebijakan yang menghambat berjalannya proses demokrasi.

Seperti diungkapkan Andrew Heywood, menurutnya dalam lingkup yang sempit, konstitusionalisme dapat diartikan sebatas penyelenggaraan negara yang dibatasi oleh undang-undang dasar sebagai inti negara hukum.

Artinya suatu negara dapat dikatakan menganut paham konstitusionalisme jikalau lembaga-lembaga negara dan proses politik dalam negara tersebut secara efektif dibatasi oleh konstitusi.

Sedangkan dalam pengertian luas, konstitusionalisme adalah perangkat nilai dan manifestasi dari aspirasi politik warga negara yang merupakan cerminan dari keinginan untuk melindungi kebebasan melalui sebuah mekanisme pengawasan baik internal maupun eksternal terhadap kekuasaan pemerintah.

Pembatasan Kekuasaan dalam hal ini merupakan salah satu prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi yang ditujukan kepada negara, baik dalam penyelenggaraan negara maupun penyelenggaraan pemerintahan di dalamnya.

Dapat diartikan, bahwa negara dalam menjalankan pemerintahannya dibatasi oleh beberapa aturan-aturan hukum mulai dari kewenangan di dalam mengambil kebijakan, maupun adanya pembatasan-pembatasan kekuasaan yang menentukan fungsi dari masing-masing organisasi ataupun lembaga negara yang ada.

Selain dari adanya pembatasan kekuasaan sebagai salah satu prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi, prinsip-prinsip lain dapat dilihat dari adanya hak-hak asasi manusia.

Dalam sejarah perkembangan demokrasi, hak asasi manusia tetap merupakan titik tolak mengenai kriteria dan sistem nilai dalam konsep tentang pengertian dan arti “kepentingan umum” yang dinamakan sebagai keamanan nasional.

Juga dalam konsep tentang dasar-dasar dan kedudukan pemerintah, dasar-dasar dan legitimasi kekuasaan serta konsep yang bersumber pada kemauan rakyat atau yang mengandung nilai-nilai fundamentil tersendiri yang tidak bersumber pada kemauan rakyat.

Ini harus digunakan sebagai alat untuk menganalisa lebih lanjut dalam menetukan dasar-dasar kedudukan pemerintah, kekuasaan, dan keamanan nasioal dalam arti “kepentingan umum”.
Negara Hukum dan Demokrasi yang di dalamnya terdapat hak asasi manusia (HAM) bagi warga negara sangat menentukan efektifitas pengaturan tindak pidana makar di Indonesia.

John Locke menyatakan, “Bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati”.

Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak asasi manusia, memiliki sifat mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan merupakan hal kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.

Pentingnya perlindungan HAM mencapai puncaknya pada Tahun 1948 ketika Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) memproklamirkan sebuah Deklarasi Universal Hak-hak asasi Manusia (DUHAM) yang secara mengesankan menjabarkan “Hak yang tidak dapat dicabut dan diganggu gugat atas semua rumpun manusia”.

Gagasan Hak Asasi Manusia tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 sebelum diubah dengan perubahan kedua pada tahun 2000, hanya memuat sedikit ketentuan yang dapat dikaitkan dengan pengertian hak asasi manusia. Pasal-pasal yang biasa dinisbatkan dengan pengertian hak asasi manusia itu adalah:

a. Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;

b. Pasal 27 Ayat (2) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaaan”;
c. Pasal 28 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”;

d. Pasal 29 Ayat (2) yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”;

e. Pasal 30 Ayat (1) yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”;

f. Pasal 31 Ayat (1) yang berbunyi, ”Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”;

g. Pasal 34 yang berbunyi,” Fakir miskin dan anak-anak yang terlanar dipelihara oleh negara”.

Dari beberapa Pasal-pasal yang memuat Hak Asasi Manusia, yang berkaitan dengan pengaturan tindak pidana makar dalam konsep negara hukum dan demokrasi adalah tertuang di dalam Pasal 28.

Di dalam ketentuan Pasal 28 dapat dikatakan memang terkait dengan ide hak asasi manusia.

Pasal tersebut, menjelaskan bahwa adanya “kemerdekaan” yang diartikan sebagai salah satu bentuk kebebasan yang didasari pada hak asasi manusia. Secara langsung, kemerdekaan yang dimaksud berpengaruh terhadap kedudukan atau posisi warga negara yang melakukan proses demokrasi di dalam negara hukum.

Hal demikian, secara tidak langsung pula, mempengaruhi perumusan tindak pidana makar yang dilakukan oleh pemerintah dengan tidak mencederai hak-hak asasi yang dimanifestasikan dalam bentuk kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat secara lisan.

Akan tetapi, Pasal 28 UUD 1945 dirasa belum mencantumkan hak asasi manusia secara eksplisit. Dapat dilihat bahwa negara dalam hal ini memberikan jaminan konstitusional mengenai “adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan bagi setiap orang”, tidak secara langsung dan tegas. Pasal 28 hanya menentukan bahwa hal ikhwal mengenai kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan itu masih akan ditetapkan dengan undang-undang.

Kebijakan terkait tindak pidana makar, dibuat oleh pemerintah berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.

Apabila merumuskan kebijakan tentang tindak pidana makar, dapat dilihat dari unsur-unsur tindak pidana makar dari aspek hukum pidana.

Sedangkan dalam konteks tata negara, merumuskan pengaturan tentang tindak pidana makar melalui politik hukum dengan menyelaraskan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi agar menghasilkan kebijakan yang efektif, adil dan menjamin hak-hak dasar warga negara di dalam menyampaikan aspirasinya pada proses berbangsa dan bernegara.

Ukuran-ukuran atau kriteria dan norma-norma untuk menentukan secara obyektif samapai di mana dan apakah seseorang harus dianggap melanggar dan merugikan kepentingan masyarakat umum dan negara harus pula sesuai dengan sistem nilainilai dlam kehidupan demokrasi dan asas-asas negara hukum dengan “rule of law” sebagai pertahanan terakhir untuk menegakkan dan melindungi hak-hak asasi rakyat terhadap kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang pihak penguasa.

Instrumen hukum yang dituangkan dalam bentuk undang-undang maupun peraturan, di dalamnya memuat dan mengatur perbuatan-perbuatan yang melanggar dan merugikan kepentingan masyarakat umum dan negara.

Hal-hal yang dianggap merugikan atau melanggar kepentingan umum, dijadikan satu norma yang mengikat bagi warga negara dan pemerintah. Perumusan hukum di dalam norma yang akan diberlakukan bergantung pada tingkat penggolongan dari apa-apa saja yang ditentukan sebagai pelanggaran atau sebagai sesuatu yang dilarang, dan kompleksitas kehidupan menurut perkembangan masyarakat.

Munculnya tindak pidana makar di indonesia tidak terlepas dari adanya pertentangan-pertentangan ataupun gejolak-gejolak sosial, hukum, maupun politik di dalam negeri.

Mengapa seseorang itu melakukan makar banyak faktor yang mempengaruhi, tetapi umumnya adalah rasa ketidakpuasan terhadap kekuasaan yang sedang berlangsung.

Perbuatan tersebut pada umumnya dilakukan sekelompok orang yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama. Tetapi juga tidak tertutup kemungkinan juga dilakukan oleh satu atau dua orang saja.

Oleh karena itu, instrumen hukum pengaturan tindak pidana makar di Indonesia harus disesuaikan dengan konsep negara hukum dan demokrasi sehingga di dalam pengaturan tindak pidana makar tidak menciderai hak-hak asasi warga negara untuk tetap ikut pada proses demokrasi dalam mengemukakan pendapat maupun proses berbangsa dan bernegara.

Demi menciptakan hubungan yang harmonis antara rakyat/warga negara dan pihak penguasa (pemerintah), pihak pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan negara harus dapat melaksanakan pemerintahan yang mengedepankan prinsip-prinsip negara hukum, demokratis, good governance, dan melakukan pembangunan yang merata bagi seluruh daerah. Selain itu, rakyat sendiri juga harus dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

Dalam hal ini, harus diperhatikan agar supaya keperluan untuk melindungi dan mempertahankan kehidupan negara di satu pihak diimbangi sebaik-baiknya dengan falsafah Pancasila, dengan ketentuan-ketentuan dari konstitusi dengan asas-asas negara hukum yang tersimpul dalam “the Rule of Law”, dengan prinsip prinsip demokrasi serta dengan hak-hak dasar masyarakat dan pribadi-pribadi yang hidup bersama dalam negara.

Segala usaha melindungi dan mempertahankan kepentingan umum dan bersama dapat mengandung bahaya, karena kecenderungan untuk melindungi kepentingan-kepentingan penguasa di luar kepentingan umum.

Penulis: DR. M. Kapitra Ampera SH.MH

Thanks for reading Kajian Makar Dalam Hukum dan UU | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments