FORUMRIAU.COM: "Oknum Bea Cukai Semarang, saudara JH ditangkap Bareskrim Polri. Saudara JH merupakan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang diketahui telah melakukan pungli kepada para pengusaha EMKL yang mengurus dokumen impor," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (11/11/2016).
Agung menambahkan, JH ditangkap di sebuah lokasi tempat pijat di Jl Mayjen Sutoyo, Semarang. Ia ditangkap pada Kamis (10/11) sekitar pukul 19.00 WIB. Agung menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka ialah meminta transfer untuk pengurusan impor.
"Modus yang dilakukan adalah importir yang mengurus dokumen impor. Korban diminta mentransfer uang sampai dengan Rp 50 juta ke rekening penampungan bank yang telah disediakan oleh Saudara JH. Hal ini untuk memperlancar maupun mengecilkan biaya yang harus dikeluarkan," papar Agung.
Dari rekening penampungan tersebut, kemudian saudara JH mengambil dana hasil pungli untuk kepentingan pribadi maupun mengirim ke berbagai pihak. Dalam penelusuran kasus ini, penyidik melakukan penggeledahan di rumah JH di Graha Bukit Wahid Blok B2/27, Simongan, Semarang.
Dari penggeledahan tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti berupa laptop, ponsel dan uang yang ditampung sebesar Rp 340 juta. Saat ini, JH tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Semarang.(*)
Perlu dibaca:
Selain Mobil, Uang APBD Pekanbaru Juga Untuk Bangun Gedung Baru Kajari
Thanks for reading Lagi, Pungli Ditangkap Rp.340 Juta Disita | Tags: Nasional
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »