FORUMRIAU.COM: Sebelumnya, KPU Pekanbaru telah menyatakan pasangan BISA ini tidak memenuhi syarat (TMS) ikut jadi calon walikota Pekanbaru. Alasannya, KPU Pekanbaru menyatakan hasil kesehatan Said Usman dinilai disabilitas.
Namun tim advokasi pasangan BISA melakukan upaya hukum dan menggugatnya hingga 5 kali persidangan lewat Sentra Gakumdu (Gerakan Hukum Terpadu). Pada sidang ke 6, terakhir ini kesimpulan dan putusan akhirnya pasangan BISA dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Hal itu dibenarkan oleh tim advokasi BISA Abubakar Sidik usai menerima Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah, Memenuhi Syarat jadi calon.
"Dengan putusan ini, maka pasang BISA resmi jadi calon Walikota dan Wakil Walikota Pilkada 2017 Pekanbaru,"kata Abubakar, Sabtu 5/11/2016.(sk/470)
Thanks for reading BISA Akhirnya Ditetapkan Jadi Calon Walikota Pekanbaru 2017 | Tags: Politik
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »