5 Kali Sidang Inilah Hasilnya Untuk Pasangan Calon BISA

forumriau.com 3.11.16
forumriau.com
Kamis, 03 November 2016
Setelah menjalani 5 kali sidang terhadap sengketa penetapan calon peserta Pilkada Pekanbaru dengan pemohon tim BISA dan termohon KPU Kota Pekanbaru, akhirnya telah disimpulkan, Rabu (2/11/2016).

FORUMRIAU.COM: Kesimpulan dalam sidang ini merupakan kesimpulan dari masing-masing pihak, baik pemohon maupun termohon. Intinya, keduabelah pihak tidak ada menemukan kata sepakat sesuai dengan hasil sidang sebanyak 4 kali yang digelar sebelumnya, baik dari keterangan saksi-saksi maupun bukti yang ada, keduanya tidak ada kata sepakat.

Dengan demikian, maka Panwaslu Pekanbaru dalam sidang itu memutuskan untuk keputusan akhir sengketa ini diumumkan pada Sabtu (5/11/2016) nanti pukul 10.00 WIB di Kantor Panwaslu Pekanbaru.

Pihak pemohon tetap pada pendiriannya bahwa pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) merupakan pasangan yang layak dan memenuhi syarat mengikuti Pilkada Pekanbaru yang akan dihelat pada Februari 2017 mendatang. Namun KPU bersikukuh pula pada putusannya bahwa Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat karena disabilitas.

"Bahwa Said Usman Abdullah tidak pernah menderita sakit atau dirawat di rumah sakit bahkan sudah tiga periode menjadi Anggota DPRD Kota Pekanbaru," kata Saksi Zulkarnain yang sudah 10 tahun mengenal Said Usman Abdullah pada kesaksian di persidangan tersebut.

Bahkan, Panwaslu pun sudah merekomendasikan bahwa Said Usman Abdullah layak maju di Pilkada Pekanbaru sesuai dengan klarifikasi dari tim kesehatan, bahwa yang bersangkutan masih mampu mandiri melaksanakan aktifitas sehari-hari, bahkan dalam pemeriksaan pun SUA melakukannya sendiri.

Dengan demikian, pihak pemohon tetap berpedoman kepada surat dari Panwaslu Nomor: 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, yang menyatakan Said Usman Abdullah (SUA) memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022.

Keluarnya surat itu, berdasarkan pemeriksaan ulang dari RSUD Arifin Achmad, nomor: 640/Yanmed/RSUD/2016/366 tentang jawaban terhadap surat permintaan penegasan dari tim Kuasa Hukum Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah yang mana tim pemeriksa kesehatan tidak dapat menyatakan keadaan disabilitas tersebut sebagai berhalangan tetap, karena pada saat pemeriksaan yang bersangkutan masih dapat melakukan aktifitas rutin secara mandiri.

Jawaban itu, mementahkan penafsiran dari KPU Kota Pekanbaru yang mana dari hasil uji kesehatan, KPU sebelumnya mengumumkan bahwa bakal calon Wakil Walikota Pekanbaru SUA ditemukan disabilitas sehingga dinyatakan memiliki faktor resiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Walikota dan Wakil Walikota.

Pihak termohon dalam hal ini KPU Pekanbaru masih berkutat kepada surat KPU nomor 507/KPU/IX/2016 perihal pelaksanaan tahapan pencalonan tentang panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani.

KPU dalam kesimpulannya tetap ngotot dan tidak akan menarik surat nomor 488/KPU-PBR-004435265/IX/2016 tertanggal 30 September 2016 perihal pergantian bakal calon walikota dan wakil Walikota pekanbaru.

Ketua tim advokasi Pasangan BISA, Abu Bakar Siddik SH MH kepada wartawan usai sidang mengatakan, kesimpulan musyawarah sengketa pemilihan menurut pihaknya adalah, apa yang dilakukan oleh KPU Kota Pekanbaru mengenai kesimpulan yang diambil jelas terlalu prematur tanpa didukung oleh dasar yang jelas.

"KPU kota Pekanbaru tidak boleh merugikan beberapa orang pihak. Dari tiga orang saksi serta alat bukti yang kita ajukan sudah jelas dan telah didengar bersama-sama," ucap Abu.

Apalagi, katanya, dalam sidang salah seorang saksi fakta dari partai pengusung PPP, Zulkarnain memberikan keterangan bahwa SUA tidak pernah mengalami sakit parah apalagi dirawat dan berobat.

"Tidak ada persoalan tentang kondisi kesehatannya. Jadi salah dan tidak tepat bila bapak Said Usman dinyatakan beresiko," jelasnya.

Disinggung tidak ada kata sepakat dalam musyawarah sengketa pemilihan tersebut, pihaknya menyerahkan keputusan final di Panwaslu Kota Pekanbaru. "Kami yakin Panwaslu adalah orang profesional dalam mengambil kesimpulan. Dan kita menyerahkan semua kepada Panwaslu nanti," ungkapnya.

Sementara itu, KPU Kota Pekanbaru melalui Kuasa Hukumnya Sudi Prayitno SH LLM didampingi Jhoni Hendry Putra SH tetap berpedoman kepada surat KPU nomor 507/KPU/IX/2016 perihal pelaksanaan tahapan pencalonan tentang panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani. KPU katanya, tetap berpedoman kepada juknis standar pemeriksaan kesehatan yang dibuat oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama dengan KPU.

"Dari 10 peserta yang ikut mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum 9 Bebas Disabilitas sedangkan Said Usman Abdullah ditemukan Disabilitas sehingga Komisi Pemilihan Umum menafsirkan Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution SH usai sidang mengatakan, setelah mendengar kesimpulan dari masing-masing pihak dan tidak ada kata sepakat dalam sidang putusan tersebut, maka pihaknya akan mengambil putusan pada Sabtu (5/11/2016) ini.

"Kita putuskan hasilnya pada hari Sabtu tanggal 5 November 2016 tepat pada pukul 10.00 WIB nanti," pungkasnya.(*) sumber: datariaucom 

Perlu dibaca:

Demi Hukum, Firdaus MT Harus Gagal Jadi Calon Walikota

Thanks for reading 5 Kali Sidang Inilah Hasilnya Untuk Pasangan Calon BISA | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments