FORUMRIAU.COM: "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BPN (Budiman Nadapdap)," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (9/9/2016).
Budiman Nadapdap merupakan 1 dari 7 anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka. Dirilis detikcom, mereka merupakan sepaket tersangka baru terkait kasus tersebut.
Para tersangka lainnya yaitu Muhammad Affan, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.
Mereka menjadi tersangka penerimaan suap dari Gatot Pujo berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, kemudian perubahan APBD 2013, dam pengesahan APBD 2014.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
Thanks for reading Surya Paloh dan Panda Nababan Diperiksa KPK | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »