FORUMRIAU.COM: Hal itu ditegaskan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kepada wartawan, Jumat 9/9/2016 di Jakarta.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, kementeriannya bersama Badan Restorasi Gambut akan mengkaji ulang tata kelola dan pembangunan kanal air RAPP yang diduga melanggar peraturan.
"Kami sepakat RAPP harus menghentikan kegiatan untuk sementara hingga pemetaan rampung. Maksimal tiga bulan," ujar Bambang.
Menurutnya, pemerintah belum akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan kertas itu terkait pengusiran Kepala BRG, Nazir Foead. Pemerintah hanya melayangkan teguran lisan kepada PT RAPP agar segera memperbaiki prosedur pengawasan lahan.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Nazir menuturkan, PT RAPP bersedia merestorasi gambut, di dalam dan sekitar wilayah konsesi mereka.
Nazir berkata, BRG juga meminta perusahaan itu menghentikan sementara operasional di areal yang sedang berkonflik. PT RAPP harus menyelesaikan sengketa dengan menjalin kesepakatan dengan warga.
"Perusahaan siap jika Rencana Kerja Umum direvisi, melihat fungsi lindung dan budidaya gambut yang harus dikelola agar tidak menyalahi administrasi," kata Nazir.
President Director PT RAPP Tony Wenas mengatakan, perusahaannya akan bersikap kooperatif dengan pemerintah terkait komitmen merestorasi gambut.
Terkait pembukaan kanal, Tony berdalih, langkah itu bertujuan untuk pengeringan lahan. Pembukaan kanal dilakukan untuk penanaman pohon dan pembuatan drainase.
Pagi tadi KLHK, BRG dan PT RAPP bertemu di Gedung Mandala Wanabakti, Jakarta. Pertemuan itu adalah buntut dari pengusiran Nazir saat hendak sidak ke konsesi RAPP, Senin (6/9/2016) silam.
Sementara itu, anggota DPRD Riau Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan, Abdul Vattah tidak dapat berkomentar. Menurutnya, pemerintah pusat dalam hal ini BRG punya kinerja tersendiri di lahan gambut Kepulauan Meranti tersebut.(sk/cnn)
Thanks for reading Sementara RAPP Dilarang Operasi di Pulau Padang | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »