FORUMRIAU.COM: Irman Gusman resmi mengajukan upaya hukum praperadilannya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya tersebut ditempuh Irman atas penangkapan dan penetapan status tersangka oleh KPK.
Pengajuan praperadilan yang didaftarkan oleh pengacara Irman Gusman, Tommy Singh yakni dengan nomor No : 129/Pid.Prap/2016 tanggal 29 September 2016.
"Ya kita ajukan Praperadilan hari ini. Ini atas permintaan Pak Irman Gusman. Alasannya karena prosedur penangkapan, penahanan, penetapan tersangka. Saya kira normal aja (alasan pengajuan praperadilan)," ujar Tommy Singh kepada detikcom, Kamis (29/9/2016).
Tommy meminta kepada para anggota DPD untuk tidak terburu-buru menentukan proses pemberhentian dan menunggu hingga sidang praperadilan usai.
"Kita minta ini ke DPD supaya nggak terburu-buru menentukan sikap politis Pak Irman sebagai ketua. Karena kalau praperadilan ini kan cepat prosesnya. Tunggulah 1-2 minggu," ujar Tommy dikutip detikcom.
Langkah praperadilan yang ditempuh oleh Irman Gusman akan menjadi dasar bagi DPD untuk nantinya melakukan proses pemberhentian Irman Gusman sebagai Ketua DPD.
"Itu belum, kan masih ada praperadilan. Tapi kita kan enggak tahu. Setelah hakim praperadilan selesai, baru kita berproses. Pemimpin kolektif 2 orang," ujar Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad beberapa waktu lalu.(*)
Thanks for reading Pra Peradilan Irman Gusman Resmi Diajukan ke Pengadilan | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »