FORUMRIAU.COM: Pemerintah menghapus batas minimum modal dasar pembentukan Perseroan Terbatas (PT), dari yang sebelumnya ditetapkan paling sedikit Rp50 juta menjadi disesuaikan dengan kesepakatan para pendiri perusahaan.
Keringanan ini tidak hanya terbatas pada pembentukan PT dengan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tetapi juga berlaku secara umum untuk berbagai skala bisnis perseroan.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, yang terbit pada 14 Juli 2016.
Presiden Joko Widodo dalam beleid tersebut menjelaskan, kebijakan untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku bisnis dalam mendirikan badan usaha PT.
Kendati secara nominal tidak lagi dibatasi, tetapi pemerintah tetap mewajibkan PT menempatkan atau menyetor modal dasarnya minimal 25 persen.
Adapun bukti setoran modal dasar tersebut wajib dilaporkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lama 60 hari sejak akta pendirian PT ditandatangani.
Sebelumnya pada 28 April 2016, pemerintah merilis Paket Kebijakan Ekonomi jilid XII, yang salah satunya memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendirikan PT.
Kemudahan tersebut berupa mengecualikan kewajiban modal dasar pembentukan PT minimal Rp50 juta hanya bagi pelaku UMKM. Sementara untuk PT dengan status non-UMKIM, tetap harus memiliki modal dasar minimal Rp50 juta.
Kebijakan tersebut kemudian dipertegas pemerintah dengan menerbitkan PP Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, yang terbit pada 21 Maret 2016.
Namun, dengan terbitnya PP Nomor 29 Tahun 2016, maka PP Nomor 7 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.(*)
sumber:cnn
Thanks for reading Mendirikan PT Tidak Perlu Modal Dasar Minimal Lagi | Tags: Ekonomi Nasional
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »