FORUMRIAU.COM: Hal itu dikatakan oleh anggota DPRD Riau Asri Auzar di komisi D DPRD Riau yang membidangi infrastruktur.
"Jalan Subrantas dan jalan Arengka itu adalah jalan provinsi. Kapasitasnya terbatas hanya boleh dilalui oleh kendaraan bermuatan 8 ton,"kata Asri Auzar.
Menurutnya, aparat kepolisian dan dinas perhubungan harus dapat menegakkan aturan di jalan raya tersebut. Kapasitas kendaraan dapat dilihat dari surat jalan dan KIR yang dimiliki kendaraan.
"Dari izin dan KIR yang mereka miliki bisa terlihat kapasitas tonasenya. Setiap kendaraan yang membawa barang pasti juga ada surat jalan mereka. Di situ dapat diketahui berapa ton muatannya,"ungkap Asri.
Perlu dibaca: Truk Kayu di Dalam Kota, Dewan Minta Polisi dan Dishub BertindakSeperti yang diberitakan, jalan Subrantas dan jalan Arengka kota Pekanbaru yang berada di dalam kota sering terlihat dilewati oleh truk besar. Jenis truk yang sering terlihat adalah truk bermuatan kayu akasia.
DPRD Riau menyatakan muatan kayu truk besar di jalan tersebut diduga milik perusahaan bubur kertas PT.Indah Kiat grup perusahaan Sinarmas.(*)
Perlu dibaca juga:
Dewan Sebut Truk Kayu di Jalan Subrantas Jelas Melanggar
Thanks for reading Dewan Minta Periksa KIR Truk Besar Muatan Berat di Jalan Kota | Tags: Hukrim
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »