PT.MIG Dirugikan Dalam Putusan Kontrak Sampah Pekanbaru

forumriau.com 20.7.16
forumriau.com
Rabu, 20 Juli 2016
PT MIG mengalami kerugian akibat pemutusan kontrak kerja sama pengangkutan sampah secara sepihak oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru. Usaha penyelesaiaan telah dilakukan PT MIG. Namun, tidak digubris DKP.

FORUMRIAU.COM: "Kami merasa rugi terkait pemutusan kontrak. Kita sudah berusaha menyelesaikan dengan baik. Tapi tidak ditanggapi,"  kata pihak PT Multi Inti Guna (MIG) Yudi Syafrudin, kepada wartawan, di kantornya, Sealasa 19 Juli 2016.

Yudi menyebutkan, berdasarkan pernyataan DKP bahwa Walikota Pekanbaru DR Firdaus ST MT telah lakukan evaluasi kinerja PT. MIG. PT MIG diberikan kesempatan kedua kali mengelola sampah, salkan sesuai beberapa kesepakatan.

Namun persyaratan itu sangat berat, karena vendor yang tidak lagi menyediakan kendaraan. Kemudian, timbul keresahan internal karena mendengar pernyataan Kadis DKP bahwa 'kontrak PT. MIG akan segera diputus'.

"Akibat pemutusan kontrak tersebut kami kesulitan ketika diadapkan kepada test case, untuk melengkapi unit dalam beberapa waktu yang disepakati," keluh Yudi.

Yudi menyebutkan, penjelasan  dari DKP bahwa PT. MIG tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan dan melakukan pengangkutan sampah kurang atau sama dengan 50 persen maka diberi teguran pertama, hingga pada tanggal 14 Juni 2016, dijatuhkan teguran III.

Sesuai kesepakatan tersebut yang menyebutkan bahwa PT. MIG harus mengangkut tonase 610 ton sedangkan di lapangan hanya sekitar 478 ton.

"Fakta di lapangan, kami berusaha berkoordinasi dengan DKP agar tonase sampah sesuai target tapi tidak ditanggapi. Mereka meminta kami menambah armada, kami penuhi tapi karena sampah di lapangan memang hanya 478 ton itu, maka terjadi pembengkakan operasional," terang Yudi.

Oleh sebab beberapa kesalahan yang diklaim DKP dilakukan oleh penyedia barang dan jasa maka sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2915 pasal 93 ayat 2 maka pemutusan kontrak dilakukan dengan beberapa tuntutan yang harus dilunasi PT. MIG.

Namun tuntutan ini berusaha diselesaikan oleh PT. MIG dengan usaha penyelesaian perselisihan dengan itikad baik, namun tidak kunjung digubris oleh DKP.

"Sebagai mitra, kami selama ini telah berulang kali mencoba dengan sebaik mungkin menyampaikan segala keluhan yang dialami terkait teknis maupun non teknis di lapangan kepada DKP. Baik secara lisan naupun non lisan tetapi tidak digubris," tandas Yudi.(Anhar)

Thanks for reading PT.MIG Dirugikan Dalam Putusan Kontrak Sampah Pekanbaru | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments