FORUMRIAU.COM: Usulan pemecetan itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No No 22 tahun 2010. Pemecatan Fikri Wayudi Hamdani dari DPRD Pekanbaru atas usulan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Pekanbaru dengan nomor 004-SI. 2/DPD-NasDem PKU/II/2016. Surat itu, telah disetujui oleh Ketua DPP Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekjen DPP Partai Nasdem Nining Indra Saleh, nomor 137-S1/DPP- NasDem/IV/2016.
DPD Partai Nasdem Pekanbaru dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasem Riau menerima surat usulan pemecatan Fikri Wahyudi Hamdani dari DPP Partai Nasdem pada 30 April 2016. Kemudian, diserahkan ke Sekretariat DPRD. Surat tersebut, diterima oleh Sekwan DPRD Pekanbaru Ahmad Yani, pada 23 Mei 2016 itu yang ditujukan untuk pimpinan DPRD Pekanbaru.
Alasan pemecatan Fikri Wahyudi Hamdani diusulkan Partai Nasdem, karena tidak patuh dan taat aturan Partai Nasdem. Perbuatan tersebut, sudah berulang-ulang kali dilakukannya.
"Pemberhentian Fikri Wahyudi Hamdani secara teknis harus disampaikan pada pimpinan DPRD Pekanbaru. Sebab, pemecatan itu diusulkan oleh pimpinan dewan,"kata Plt Sekretaris DPW Partai Nasdem Riau Fuady Noor, pada forumriau.com di kantornya, baru-baru ini.
Fuady mengatakan, proses pemecatan ada di DPRD Pekanbaru. Apakah, dilakukan melalu Badan Kehormatan (BK) Dewan atau melalui rapat paripurna dewan berdasarkan SK dari Partai tersebut.
"Kita mengembalikan proses pemecatan melalui mekanis aturan yang berlaku di DPRD Pekanbaru,"terang Fuady.
Fuady menuturkan, pemecatan diatur dalam undang-undang, harus melalui DPRD Pekanbaru. Karena Fikri Wahyudi, Anggota DPRD Pekanbaru mewakil Partai Nasdem di dewan.
"Surat pemberhentian Fikri sudah keluar, siapa lagi mewakili partai Nasdem di dewan. Tentunya dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang sudah diatur dalam Peraturan KPU No 22, Pasal 9, tahun 2010,"terang Fuady.
Sesuai Peraturan KPU, sebut Fuady, pemberhentian diusulkan oleh Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh. Berdasarkan peraturan KPU Pasal 9 ayat 1-2, paling lama tujuh hari setelah usulan pemberhentian dimaksud, pimpinan DPRD Kota menyampaikan usulan pemberhentian anggota DPRD Kota dan kabupten melalui gubernur pada walikota.
Selanjutnya, paling lama tujuh hari diterima usulan pemberhentian dimaksud, walikota menyampaikan pada gubernur. Berdasarkan, peraturan KPU ayat 4, apabila walikota tidak menyampaikan usulan dimaksud. Sebagaimana diatur dalam pasal 3, Peraturan KPU Pimpinan DPRD dapat menyampaikan usulan tersebut pada gubernur.
Kemudian, Gubernur meresmikan pemberhentian dikmasud paling lama 14 hari sejak diterima usulan pemberhentian anggota DPRD Kota, dari walikota sebagaiman dimaksud atau dari pimpinan DPRD Kota sebagaiman yang dimaksud, pada ayat 4.
Peresmian anggota DPRD Kota/Kabupatan,sebagaima dimaksut Ayat 5, berlaku sejak ditetapkan. Kecuali, peresmian pemberhentian anggota DPRD sebagaiman dimaksud Pasal 8 ayat 2.
"Ada aturan mekanisme pemberhentian itu. Kalo dihitung-dihitung proses pemberhentian menunggu waktu 28 hari, tujuh hari di DPRD Pekanbaru, tujuh hari di proses walikota dan 14 hari di proses gubernur,"tandas Fuady.(Anhar)
Thanks for reading Sudah Dimana SK Pemecatan Anggota DPRD Pekanbaru Fikri Wahyudi? | Tags: Headline Politik
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »